Berita

Konflik Lahan Memanas: PT KAJ Absen, Sidang Pertama Ditunda Pengadilan Tenggarong

1709
×

Konflik Lahan Memanas: PT KAJ Absen, Sidang Pertama Ditunda Pengadilan Tenggarong

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3/12/2025).

TENGGARONG, LENSANUSANTARA.CO.ID -Sidang perdana sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3/12/2025). Namun agenda awal tersebut langsung ditunda setelah pihak tergugat, PT KAJ, tidak hadir dalam panggilan resmi pertama.


Perkara ini diajukan oleh dua ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda. Melalui tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm — Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H. — mereka menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan sepihak lahan seluas sekitar 180 hektare.

Example 300x600


Kuasa hukum penggugat, Herman Felani, mengatakan sidang hanya berjalan singkat karena ketidakhadiran tergugat. “Majelis menunda persidangan hingga 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” ujarnya.

BACA JUGA :
Warga Tenggarang Bondowoso Diringkus Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia menegaskan, bila PT KAJ kembali mangkir hingga tiga kali pemanggilan, perusahaan dapat kehilangan hak jawab dan perkara langsung masuk tahap pembuktian.

BACA JUGA :
Camat Tenggarang Bondowoso Sebut Pemdes Pekalangan Harus Kembalikan Uang DD


Adv. Gunawan menambahkan pihaknya menemukan indikasi persoalan perizinan perusahaan yang akan diungkap dalam persidangan. “Kami meyakini izin tersebut tidak ada. Semua temuan akan kami sampaikan resmi di ruang sidang,” tegasnya.


Gunawan menjelaskan lahan yang disengketakan mencapai kurang lebih 180 hektare, terdiri dari 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.


Darmono, salah satu penggugat, mengungkapkan bahwa konflik ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Menurutnya, warga membeli lahan tersebut pada 2005, namun perusahaan baru mengklaimnya pada 2014. “Perusahaan membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Itu tanah kami,” ujarnya.

BACA JUGA :
Warga Tenggarang Bondowoso Diringkus Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya


Ia juga menceritakan bahwa lahan itu pernah dipakai untuk program budidaya singkong gajah hingga masyarakat mendapatkan pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan. Namun aktivitas itu berhenti setelah lahan kembali dirusak pada 2015.

Pihak warga berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun. (Rl)