Berita

Kejari Rembang Gelar Konferensi Pers di Hari Anti Korupsi Sedunia, Ungkap Capaian Sepanjang 2025

1618
×

Kejari Rembang Gelar Konferensi Pers di Hari Anti Korupsi Sedunia, Ungkap Capaian Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menggelar konferensi pers

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian dalam penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.

Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Rembang, pada Rabu (10/12/2025) yang dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai media massa, seperti media online, cetak, dan elektronik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rembang.

Example 300x600

Kepala Kejari Rembang, Jendra Firdaus, S.H., M.H., memimpin langsung acara ini, didampingi oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa momen Hari Anti Korupsi Sedunia adalah kesempatan untuk melakukan evaluasi dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :
Terjadi Lagi, 10 Peserta PPPK di Rembang Batal Lolos

“Kejari Rembang berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Rembang, khususnya dalam upaya memulihkan keuangan negara,” ujar Jendra

Sepanjang tahun 2025, Kejari Rembang telah mencatat sejumlah pencapaian penting dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah pengungkapan kasus korupsi dana hibah kandang ayam di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, dan kasus penyalahgunaan dana desa oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, Rembang, yang berinisial AFA, sebagian uangnya diduga digunakan untuk bermain game online atau judi online.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut berhasil dipulihkan Rp 952.759.862 juta, atau hampir mencapai satu miliar rupiah.

BACA JUGA :
Pantai Pasir Putih Wate, Tempat Wisata di Rembang yang Eksotis

“Kejari Rembang juga berhasil mengumpulkan uang negara dari para pelaku korupsi untuk dikembalikan ke kas negara. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga perekonomian masyarakat Kabupaten Rembang,” tambah Kajari.

Kemudian terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Dindikpora) Kabupaten Rembang masih dalam tahap penyidikan sejak pertengahan Juni 2025. “Dan hari ini, Rabu (10/12/2025). Inisial NS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Perlu diketahui biaya pengadaan TIK ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 26 Miliar. Kejaksaan Negeri Rembang fokus pada nominal harga barang yang diduga terlalu tinggi.

BACA JUGA :
SMA Negeri 2 Rembang Luluskan 389 Siswa Kelas XII Tahun 2025

Dalam kasus ini, diduga adanya perkara penyimpangan honorarium dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkup Dindikpora Kabupaten Rembang, sebesar Rp 300 juta rupiah.

Setelah menggelar Konferensi Pers, Kejaksaan Negeri Rembang berlanjut Silaturahmi dan ramah tamah bersama awak media dari beberapa media massa yang ada di Kabupaten Rembang. Acara Silaturrahmi dan ramah tamah berlangsung meriah dan penuh kekompakan. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Prahu Kuno Rembang.