Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian dalam penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.
Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Rembang, pada Rabu (10/12/2025) yang dihadiri oleh sejumlah awak media dari berbagai media massa, seperti media online, cetak, dan elektronik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rembang.
Kepala Kejari Rembang, Jendra Firdaus, S.H., M.H., memimpin langsung acara ini, didampingi oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa momen Hari Anti Korupsi Sedunia adalah kesempatan untuk melakukan evaluasi dalam pemberantasan korupsi.
“Kejari Rembang berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Rembang, khususnya dalam upaya memulihkan keuangan negara,” ujar Jendra
Sepanjang tahun 2025, Kejari Rembang telah mencatat sejumlah pencapaian penting dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah pengungkapan kasus korupsi dana hibah kandang ayam di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, dan kasus penyalahgunaan dana desa oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, Rembang, yang berinisial AFA, sebagian uangnya diduga digunakan untuk bermain game online atau judi online.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut berhasil dipulihkan Rp 952.759.862 juta, atau hampir mencapai satu miliar rupiah.
“Kejari Rembang juga berhasil mengumpulkan uang negara dari para pelaku korupsi untuk dikembalikan ke kas negara. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga perekonomian masyarakat Kabupaten Rembang,” tambah Kajari.
Kemudian terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Dindikpora) Kabupaten Rembang masih dalam tahap penyidikan sejak pertengahan Juni 2025. “Dan hari ini, Rabu (10/12/2025). Inisial NS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Perlu diketahui biaya pengadaan TIK ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 26 Miliar. Kejaksaan Negeri Rembang fokus pada nominal harga barang yang diduga terlalu tinggi.
Dalam kasus ini, diduga adanya perkara penyimpangan honorarium dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkup Dindikpora Kabupaten Rembang, sebesar Rp 300 juta rupiah.
Setelah menggelar Konferensi Pers, Kejaksaan Negeri Rembang berlanjut Silaturahmi dan ramah tamah bersama awak media dari beberapa media massa yang ada di Kabupaten Rembang. Acara Silaturrahmi dan ramah tamah berlangsung meriah dan penuh kekompakan. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Prahu Kuno Rembang.














