Berita

Pedagang Pasar Besar Madiun Ajukan Somasi Atas Pengalihan Izin Kios

1898
×

Pedagang Pasar Besar Madiun Ajukan Somasi Atas Pengalihan Izin Kios

Sebarkan artikel ini
Pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) menunjukkan surat somasi yang mereka layangkan kepada Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jumat (12/12/2025). Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk protes atas pengalihan izin penempatan kios yang dinilai sepihak dan merugikan pedagang lama.

MADIUN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Somasi demi somasi kembali menghantam Kota Madiun. Kali ini pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) menuntut agar izin penempatan kios dikembalikan kepada pemilik hak semula.

Somasi pedagang PBM ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun. Pengalihan izin penempatan kios dinilai sepihak dan merupakan bentuk maladministrasi. Surat somasi diserahkan para pedagang ke kantor unit PBM, Jumat kemarin (12/12/2025).

Example 300x600

Total ada sepuluh pedagang PBM yang mengajukan somasi secara terpisah. Mereka menuntut pengalihan izin penempatan kios dibatalkan dan dikembalikan kepada pemegang izin sebelumnya.

Selain pembatalan pengalihan izin, pedagang juga meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai alasan, dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pengalihan izin penempatan kios. Serta mendesak mengehentikan seluruh tindakan administratif yang dinilai merugikan mereka.

BACA JUGA :
Peresmian SPPG Desa Lembah, Bupati Madiun Minta Makanan yang Disajikan Bergizi, Higienis dan Sehat

Langkah ini menyusul aksi serupa yang sebelumnya dilakukan pedagang Pasar Mojorejo. Apabila somasi ini tidak mendapat respon mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum, mulai dari Ombudsman atas dugaan maladministrasi serta gugatan perdata dan menggugat keputusan dan pengalihan izin penempatan Kios ke PTUN.

Menanggapi itu, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menyatakan bahwa somasi merupakan hak masing-masing pedagang yang merasa dirugikan dengan keputusan Pemkot Madiun.

BACA JUGA :
‎Pemerintah Kabupaten Madiun Launching SPPG Kwangsen Jiwan

“Somasi itu atas nama masing-masing pedagang bukan paguyuban. Saya rasa sah-sah saja kalau memang pedagang merasa dirugikan,” ujar Muhammad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pedang Pasar se-Kota Madiun, Sabtu (13/12/2025).

Ibrahim menyebut, sejak diterbitkannya surat peringatan hingga dilakukan penyegelan kios, paguyuban telah berupaya menjembatani aspirasi pedagang melalui audiensi dengan DPRD Kota Madiun maupun komunikasi langsung dengan Dinas Perdagangan.

Ia berharap Pemkot Madiun merespons persoalan ini secara proporsional dan mengedepankan pendekatan dialogis. Menurutnya, kebijakan penataan pasar semestinya tidak dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA :
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan Sosial Rp1 Miliar Lebih di Tahun 2024

“Keputusan atau aturan apapun soal pasar ya seharusnya diajak ngomong. Jangan hanya tindakan sepihak yang justru akan memicu konflik,” tegasnya.

Diketahui, Pemkot Madiun menertibkan ratusan kios di sejumlah pasar tradisional. Sebanyak 677 kios disegel oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri pada Senin (1/12/2025).
Dari jumlah tersebut, 443 kios ditertibkan dan 234 kios dialihkan kepada pedagang baru.

Penertiban mengacu pada SK Wali Kota Madiun Nomor 503/401.107/270/2025 tentang Penempatan Pedagang Pasar Kota Madiun serta SK DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025 tentang pencabutan izin penempatan kios.