Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali memperkuat sistem perlindungan kebakaran dengan menambah satu unit Pos Pemadam Kebakaran (Damkar). Pos Damkar terbaru tersebut berlokasi di eks Kantor Kecamatan Sukodono dan saat ini masih dalam tahap penyelesaian pembangunan.
Bupati Sidoarjo H. Subandi meninjau langsung progres pembangunan Pos Damkar Sukodono, Senin (15/12/2025). Dalam kunjungannya, Bupati menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian proyek, mengingat tingginya kepadatan penduduk dan aktivitas permukiman di wilayah Sidoarjo.
“Sidoarjo ini wilayah padat penduduk. Keberadaan pos damkar sangat penting agar ketika terjadi kebakaran, penanganannya bisa cepat dan tepat,” ujar Subandi.
Pos Damkar Sukodono menjadi pos ketujuh yang dibangun Pemkab Sidoarjo. Nantinya, pos ini direncanakan akan dilengkapi tiga unit mobil pemadam kebakaran, guna memperluas jangkauan layanan darurat, khususnya di wilayah barat Sidoarjo.
Selain percepatan, Bupati Subandi juga menekankan agar pembangunan dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar konstruksi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa proyek tersebut dibiayai oleh uang rakyat, sehingga kualitas bangunan harus benar-benar dijaga.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menemukan adanya ketidaksesuaian teknis, khususnya pada rangka plafon yang ditarik menggunakan kawat, bukan material hollow sebagaimana mestinya.
“Saya sudah sampaikan ke konsultan pengawas, rangka plafon seharusnya menggunakan hollow. Jangan sampai baru tiga sampai lima tahun plafonnya sudah jatuh. Ini bangunan publik, harus kuat dan tahan lama,” tegasnya.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Pembangunan Pos Damkar Sukodono, Yudiyana, menjelaskan bahwa hingga Senin siang, progres fisik pembangunan telah mencapai 72,5 persen. Namun, capaian tersebut tidak lagi tercatat dalam aplikasi E-Kenda Sidoarjo, lantaran masa kontrak proyek telah berakhir pada 14 Desember 2025.
“Data progres terakhir yang tercatat minggu lalu deviasinya minus sekitar 45 persen. Hari ini sebenarnya sudah 72,5 persen, tapi tidak bisa diinput karena masa kontrak sudah habis,” jelas Yudiyana.
Ia menambahkan, kontraktor pelaksana telah mengajukan penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Meski demikian, denda keterlambatan tetap berjalan sesuai ketentuan kontrak.
“Denda keterlambatan sekitar Rp2,2 juta per hari. Karena itu kontraktor akan berupaya mempercepat pengerjaan,” ujarnya.
Yudiyana memperkirakan pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat rampung dalam waktu dua minggu ke depan, dengan catatan kontraktor menambah jumlah tenaga kerja di lapangan.
“Arahan Pak Bupati tadi jelas, lebih baik menambah pekerja daripada terus membayar denda harian. Itu juga lebih efisien untuk mempercepat penyelesaian,” tambahnya.
Pemkab Sidoarjo berharap, dengan beroperasinya Pos Damkar Sukodono, waktu respons penanganan kebakaran dan keadaan darurat di wilayah tersebut dapat semakin cepat dan optimal.(Ryo)














