Nias, LENSANUSANTARA.CO.ID — Lembaga Komnas LP-KPK Tindak Pidana Korupsi memastikan akan melaporkan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 10 Bawolato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengurus Komnas LP-KPK, Agustinus Zebua (38), saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/1/2026), di Desa Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Agustinus menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan telaah laporan pengaduan yang akan segera disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami menduga kuat Kepala Sekolah berinisial LM bersama Bendahara Dana BOS telah melakukan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana BOS sejak tahun 2024 hingga 2025,” tegasnya.
Dugaan tersebut, lanjut Agustinus, diperkuat oleh informasi masyarakat dan sejumlah guru yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka menilai pengelolaan Dana BOS di SMPN 10 Bawolato tidak transparan dan tidak akuntabel.
“Jumlah siswa diduga digelembungkan. Data Dapodik disebut tidak sinkron dengan jumlah riil siswa penerima manfaat Dana BOS. Ini mengarah pada indikasi kuat adanya penyimpangan,” ungkapnya.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah pengawasan atau tindakan dari pihak terkait. “Kepala sekolah justru terlihat tenang, seolah tidak ada persoalan,” tambah Agustinus.
Ia menegaskan, Komnas LP-KPK akan segera mengumpulkan seluruh data pendukung sebelum laporan resmi dilayangkan.
“Jika seluruh bukti sudah lengkap, kami akan langsung melapor ke penegak hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan buku dan alat pembelajaran, hingga peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar. Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
“Berdasarkan pantauan kami dan informasi warga sekitar sekolah, kondisi lingkungan SMPN 10 Bawolato terlihat tidak terawat, kotor, dan memprihatinkan. Selain itu, di ruang kepala sekolah tidak terpampang struktur data siswa, foto Bupati dan Wakil Bupati Nias, serta lambang Negara Burung Garuda, padahal belanja modal setiap tahun disebut mencapai puluhan juta rupiah, termasuk belanja ATK dan pengadaan buku perpustakaan,” bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim Komnas LP-KPK bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kepala SMPN 10 Bawolato, Lely M. Zebua, A.Md, dinilai tidak memberikan jawaban yang jelas dan substantif terkait jumlah siswa maupun anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
“Kami semakin menduga adanya ketidakberesan. Namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Biarlah penegak hukum yang membuktikan dan menguji ke mana saja alokasi Dana BOS tersebut digunakan oleh kepala sekolah dan bendahara selama ini,” pungkas Agustinus.
Reporter: MarTaf











