Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tindakan serius yang mengarah pada indikasi kuat tindak pidana diduga terjadi di SD Negeri 158286 Bajamas 3, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Salah satu oknum guru, Joslin Simanjuntak, diduga kuat menghalang-halangi tugas jurnalistik saat wartawan hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Halimah Br Karo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB, ketika pihak media mendatangi sekolah guna meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi, termasuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kedatangan wartawan dilakukan secara resmi, terbuka, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Namun, upaya konfirmasi kepada kepala sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan wartawan di lapangan, Joslin Simanjuntak diduga secara aktif mencegah, membatasi, dan menghalangi wartawan untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah Halimah Br Karo.
Akibat tindakan tersebut, wartawan tidak memperoleh klarifikasi langsung dari kepala sekolah, sehingga hak publik untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan Dana BOS menjadi terhambat.
Penghalangan ini dinilai semakin serius karena dilakukan di tengah upaya media melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Tindakan menghalangi kerja pers secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Selain berpotensi melanggar hukum pidana, tindakan tersebut juga dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara.
Sebagai aparatur di lingkungan sekolah negeri, oknum guru tersebut juga terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bersikap profesional, menjunjung tinggi etika jabatan, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
Penghalangan terhadap pers di lingkungan sekolah negeri dinilai dapat menjadi indikasi adanya upaya menutup akses informasi, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS oleh pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Halimah Br Karo, namun belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, guna meminta penjelasan serta sikap institusional atas dugaan penghalangan pers dan isu transparansi Dana BOS di sekolah tersebut.
Media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas pendidikan, mengingat penghalangan kerja pers dan dugaan tertutupnya informasi publik dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, (M. Laoly).














