Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Baru pertama terjadi insiden di mana advokat (pengacara) mengalami kendala atau merasa dipersulit saat berurusan dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah, yang berujung pada terhambatnya pelayanan perkara, baik sebelum sidang maupun terkait administrasi perkara.
Kasus Pelayanan PTSP Rembang, CBP Law Office Bagas Pamenang. N, S.H., M.H. dan rekan kecewa karena mengaku tidak mendapatkan pelayanan maksimal saat ingin mengurus memori kasasi, yang dinilai mengangkangi program Mahkamah Agung mengenai pelayanan terbaik kepada pencari keadilan.
Kuasa Hukum Bagas Pamenang mengatakan kronologi sebelum sidang Tim dari CBP Law masuk untuk mendaftarkan surat kuasa, sebenarnya sudah di daftarkan tetapi tidak diberikan. Mereka menanyakan berita acara (BA) sumpah asli saya, sebenarnya BA tidak boleh dipertanyakan yang boleh menanyakan Majelis Hakim.
Setelah saya masuk, ada permasalahan lagi, terkait KTP. Mengapa KTP di BA sumpah tidak sama dengan KTP yang dilampirkan?. Bagas berujar BA sumpah sudah dilakukan pada tahun 2022-2023 pada waktu di Bali dan sekarang di Jawa,” terangnya
Ia menambahkan selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama berarti KTP asli kan begitu?, saya tunjukkan KTP yang mana, semua saya tunjukkan. Kenapa PTSP Negeri Rembang seperti ini, apa salah saya. Disini saya melihat ada ketidak profesionalitasan, saya tanyakan siapa yang menyuruh menanyakan ini, karena saya tidak sekali atau dua bersidang disini (PN) Rembang.
Tim kami melakukan langkah persuasif dengan karyawan PTSP pengadilan negeri Rembang dan mengaku yang menyuruh itu atas nama Bu Yulis,” ungkapnya. Rabu (11/2/2026)
Bagas berujar alasan apa PTSP menanyakan kaya gitu kepada saya, saya gak tahu. Karena selama ini Majelis Hakim tidak pernah menanyakan apapun, karena saya tunjukkan KTP asli, BA asli, KTA asli, saya punya asli semua, ada apa seperti ini, bahkan saya di kroscek di pengadilan Negeri Denpasar. Memang saya dari situ.
Anehnya seorang PTSP bisa melakukan pengroscekan seperti itu, itu sudah tidak obyektif terhadap saya, apakah ada kecurigaan, apakah saya bukan advokat, dikira saya mengaku ngaku sebagai advokat ini sudah subjektif,” jelasnya
Pengadilan Negeri Rembang harusnya bisa memahami ini, PTSP pengadilan negeri Rembang harusnya sudah memahami berita yang sensitif, saya harap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bisa turun tangan, yang sesuai dengan SOP yang berlaku karena ketidak profesional Pengadilan Negeri Rembang.
Bagas mengharapkan petugas PTSP (garda terdepan) bersikap profesional. Dalam beberapa kasus, kurangnya komunikasi atau petugas yang tidak mengerti SOP menjadi pemicu advokat merasa dihadang atau tidak dilayani,” terangnya
PTSP di Pengadilan Negeri Rembang harusnya mengintegrasikan layanan (permohonan hingga penyelesaian). Petugas PTSP diwajibkan memberikan pelayanan prima, dan jika terjadi kekosongan petugas, seringkali disorot sebagai pelanggaran standar pelayanan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, petugas PTSP bagian hukum PN Rembang, Madiana Sari, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
”Kami petugas PTSP tidak berwenang untuk memberikan klarifikasi atau menjawab pertanyaan bapak. Untuk informasi lebih jelas, bapak bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Rembang dan mengonfirmasi ke bagian humas,” ujar Madiana Sari.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
(putra)














