Berita

Diduga Cemari Sungai, PKS PT DMS Kembali Disorot Usai Gelar Syukuran Tertutup

1611
×

Diduga Cemari Sungai, PKS PT DMS Kembali Disorot Usai Gelar Syukuran Tertutup

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dalanta Marsada Sukses (PT DMS) di Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dalanta Marsada Sukses (PT DMS) di Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diduga kembali menjadi sorotan warga setempat. Perusahaan tersebut diduga mencemari aliran sungai di wilayah Simpang III Lae Bingke yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Aliran sungai di sekitar lokasi pabrik diduga mengalami perubahan warna dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Kondisi tersebut diduga menyebabkan air sungai tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari warga.

Example 300x600

Keluhan warga terkait kondisi sungai tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, dugaan pencemaran tersebut diduga belum memperoleh penanganan yang jelas dari instansi terkait.

Selain persoalan lingkungan, warga juga diduga mempertanyakan keterbukaan informasi publik mengenai legalitas operasional serta kelengkapan dokumen lingkungan PT DMS. Dokumen perizinan tersebut diduga belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sekitar.

BACA JUGA :
Indikasi Kuat Tindak Pidana, Oknum Guru SD Negeri 158286 Bajamas 3 Tapanuli Tengah Diduga Halangi Pers di Tengah Isu Dana BOS

Sorotan terhadap PKS PT DMS kembali menguat setelah perusahaan tersebut diduga menggelar kegiatan syukuran secara tertutup. Kegiatan itu diduga berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan salah satu warga berinisial SR, kegiatan syukuran tersebut diduga tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sekitar. Hal ini diduga memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

Sejumlah warga diduga menilai kegiatan internal perusahaan yang diduga berlangsung tertutup tersebut semakin menambah keresahan di tengah dugaan persoalan pencemaran lingkungan dan dokumen perizinan yang belum memperoleh kejelasan.

Terkait pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Togu Hutajulu, diduga pernah menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan kunjungan ke PKS PT DMS satu kali pada tahun 2023.

BACA JUGA :
Pohon Tumbang Timpa Jaringan Listrik, Akses Jalan Uratan Sempat Lumpuh — PLN Gerak Cepat Tangani Gangguan

DLH Tapanuli Tengah diduga hanya menerima salinan hasil uji laboratorium setiap semester dari pihak perusahaan. Pola pengawasan tersebut diduga menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

Keterangan tersebut diduga berbeda dengan pernyataan Kepala Produksi PKS PT DMS, Hendra Purwaka, saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Perbedaan keterangan ini diduga memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.

Sejumlah awak media diduga menilai terdapat indikasi lemahnya pengawasan terhadap operasional PKS PT DMS. Pabrik tersebut juga diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104, pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin diduga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA :
Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah

Upaya konfirmasi kepada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah diduga belum membuahkan hasil. Kepala DLH diduga tidak berada di kantor saat awak media melakukan kunjungan.
Konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Kepala DLH hingga kini diduga belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, pejabat di bidang pengendalian pencemaran diduga menyampaikan belum dapat memberikan keterangan karena menunggu arahan pimpinan.

Kondisi tersebut diduga menimbulkan dugaan adanya penggunaan dokumen lingkungan yang tidak sesuai prosedur atau belum terdaftar sebagaimana mestinya. Dugaan ini diduga memperkuat desakan publik agar dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

Masyarakat diduga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan audit lingkungan, membuka data perizinan secara transparan, serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional PKS PT DMS demi melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat atas air bersih.

( M. Laoly ).