Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puasa Ramadan 1447 Hijriah sudah berjalan dua hari. Masyarakat mulai bertanya waktu-waktu ibadah salat selama Ramadan. Waktu-waktu ibadah itu disebut jadwal imsakiyah. Lalu apakah jadwal imsakiyah, dan jadwal manakah yang akurat?http://Ramadan
Guru Besar Ilmu Falak UIN Madura Achmad Mulyadi menegaskan, jadwal imsakiyah adalah tabel waktu yang memuat waktu imsak, waktu Subuh, waktu Zuhur, waktu Asar, waktu Maghrib (berbuka) dan waktu Isya.
Jadwal tersebut terkadang dilengkapi tinggi hilal dan data astronomi lainnya. Maka, secara fungsional, jadwal ini menjadi panduan praktis ibadah puasa dan salat selama bulan Ramadhan.
Lalu, apa Itu “Imsak”? Dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 187), batas puasa adalah terbit fajar (Subuh), bukan waktu imsak. Imsak bukan waktu mulai puasa secara syar’i. Imsak merupakan waktu kehati-hatian (iḥtiyāṭ).
“Biasanya 10 menit sebelum Subuh yang bersifat administratif, bukan normatif syar’i. Secara epistemologis, awal puasa menurut dasar qat’i adalah terbit fajar ṣādiq dan imsak merupakan produk ijtihad falak untuk menghindari keraguan,” ujar Mulyadi.
Secara ilmiah, tambahnya, penyusunan jadwal imsakiyah berbasis ilmu falak (astronomi), khususnya perhitungan posisi matahari. Yang menjadi parameter astronomi utama adalah lintang dan bujur lokasi, ketinggian tempat, sudut fajar (solar depression angle) dan waktu matahari terbit dan terbenam.
Di Indonesia, rujukan resmi jadwal imskiyah biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Masing-masing bisa memiliki pendekatan hisab yang berbeda, khususnya terkait sudut fajar). Parameter-parameter ini menyadarkan kita tentang perbedaan jadwal imsakiyah antar daerah berdasarkan rujukan masing-masing.
Indonesia membentang sangat luas (WIB–WITA–WIT), sehingga Waktu Subuh di Aceh ≠ Papua, bahkan dalam satu provinsi bisa berbeda beberapa menit. Karena itu penting menggunakan jadwal sesuai kota/kabupaten dan tidak menyalin jadwal dari daerah lain, karena secara astronomis, perbedaan 1 derajat bujur ≈ 4 menit waktu.
Fakta tersebut berpotensi munculnya perbedaan waktu-waktu salat beberapa menit. Mengapa bisa terjadi?
Menurut Mulyadi, perbedaan bisa terjadi karena perbedaan sudut fajar (misal -20°, -19°, -18°, -15°), perbedaan metode hisab (kontemporer vs klasik), perbedaan koreksi refraksi dan ketinggian tempat dan pembulatan waktu (rounding).
Secara umum, problematika jadwal imsakiyah di Indonesia berpusat pada perbedaan kriteria hisab (khususnya ketinggian matahari/Subuh), kurangnya kalibrasi jam, dan salah kaprah menganggap imsak sebagai batas akhir sahur.
Dijelaskan, hal tersebut memicu perdebatan tahunan terkait akurasi waktu, kehati-hatian (ikhtiyat) versus dalil, serta perbedaan waktu subuh antara ormas/instansi
Perbedaan Kriteria Awal Subuh (Fajar Shodiq)
Muhammadiyah menetapkan awal Subuh pada ketinggian matahari – 18 Derajat (mundur sekitar 8 menit dari standar sebelumnya), sementara Kemenag sering menggunakan – 20 derajat. Perbedaan parameter ini membuat waktu imsak dan Subuh bervariasi.
Secara astronomi, waktu Subuh dikaitkan dengan kemunculan fajar ṣādiq, yaitu cahaya horizontal di ufuk timur yang menandai awal hari secara syar’i. Parameter -18° (lebih dekat dengan ufuk) atau -20° (lebih dalam) menunjukkan sudut depresi matahari di bawah ufuk saat cahaya fajar mulai tampak. Semakin besar angka negatifnya, semakin awal waktu Subuh ditetapkan dengan asumsi fajar muncul lebih dini.
Dipahami bahwa perbedaan 2 derajat dalam koordinat lintang Indonesia kira-kira menghasilkan selisih 6–10 menit, tergantung musim dan lokasi. Dengan demikian, perbedaan parameter -18° dan -20° adalah perbedaan teknis-astronomis dalam menerjemahkan fenomena fajar ṣādiq ke dalam model matematis. Ia berada dalam wilayah ijtihad zanni dan tidak menyentuh substansi normatif syariah.
Salah Paham Makna Imsak
Dalam pengamatan Mulyadi, banyak masyarakat menganggap waktu imsak (biasanya 10 menit sebelum Subuh) sebagai batas akhir sahur. Padahal, imsak hanyalah tradisi ikhtiyat (kehati-hatian) untuk berhenti makan, sementara puasa baru sah dimulai saat azan Subuh berkumandang.
Di banyak daerah, masyarakat memahami bahwa ketika waktu imsak tiba, makan dan minum harus dihentikan karena puasa sudah dimulai. Padahal secara fikih, awal puasa bukan pada imsak, melainkan pada terbit fajar ṣādiq (masuk waktu Subuh). Kesalahpahaman ini muncul karena imsak dicetak menonjol dalam jadwal imsakiyah, sosialisasi kurang menjelaskan perbedaannya dan tradisi kehati-hatian berubah menjadi dianggap kewajiban.
Secara normatif, kata imsak tidak ditemukan sebagai batas awal puasa, akan tetapi puasa dimulai apabila benar-benar masuk waktu subuh. Karena itu, sahur dapat dilakukan sampai benar-benar masuk waktu subuh. Maka, waktu imsak muncul sebagai bentuk ikhtiyat menghindari keterlambatan berhenti makan, bukan sebuah kewajiban berhenti 8-10 menit sebelum masuk waktu subuh. Batas normatif puasa yaitu tetap saat terbit fajar ṣādiq (masuk waktu Subuh).
Akurasi geografis dan jam
jadwal imsakiyah sering kali tidak terkalibrasi dengan jam setempat atau tidak mempertimbangkan tinggi lokasi (altimeter) dan posisi bujur/lintang yang tepat, sehingga terjadi selisih waktu di beberapa daerah.
Sering terjadi bahwa jam masjid tidak sinkron dengan waktu resmi (BMKG / time server), perbedaan 1–3 menit dianggap kecil padahal signifikan dalam ibadah, dan tidak ada kalibrasi berkala. Karena itu penting dilakukan singkronisasi dan kalibrasi.
Dalam sistem waktu modern, Indonesia menggunakan WIB, WITA, WIT. Setiap zona waktu memiliki meridian standar (misal WIB pada 105° BT). Jika suatu daerah berada jauh dari meridian standar, waktu matahari lokal bisa berbeda beberapa menit dari waktu zona resmi. Jika jadwal tidak menyesuaikan koordinat bujur lokal, maka waktu Subuh bisa lebih cepat atau lambat dari fenomena sebenarnya.
“Penting dipahami bahwa koordinat lintang tempat menentukan sudut kemiringan matahari, durasi fajar dan perubahan panjang siang-malam. Sedangkan bujur tempat menentukan koreksi waktu lokal terhadap meredian zona. Maka, karena daerah timur kabupaten bisa berbeda 3-5 menit dari pusat kota, sebaiknya jadwal imasikyah disusun berdasarkan koordinat desa secara spesifik,” urainya.
Perdebatan Ikhtiyat vs Dalil
“Sebagian menganggap imsak adalah bid’ah karena tidak ada pada zaman Nabi, sedangkan yang lain menganggapnya bentuk kehati-hatian (ihtiyath) yang diwariskan ulama untuk kesempurnaan ibadah,” tegas Mulyadi.
Secara syar’i, batas awal puasa adalah terbit fajar ṣādiq, sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Baqarah: 187. Tidak ada istilah “imsak” sebagai batas normatif dalam al-Qur’an maupun hadis. Dengan demikian, Subuh (fajar ṣādiq) merupakan batas hukum (ḥadd syar’i) dimulai puasa dan Imsak (±10 menit sebelumnya) adalah kebijakan kehati-hatian (iḥtiyāṭ). Karena itu, saat imsak bukan pengganti waktu Subuh, melainkan buffer administratif agar umat tidak terlambat menghentikan makan.
Masalah utama justru muncul pada tingkat pemahaman masyarakat. Fenomena yang sering terjadi bahwa saat imsak diumumkan dengan pengeras suara, menghitung mundur imsak lebih populer daripada penjelasan fiqhnya, makan setelah imsak dianggap melanggar, dan akhirnya terjadi transformasi persepsi bahwa imsak (yang bersifat kehati-hatian) dipahami sebagai batas teologis puasa, padahal secara fikih makan sebelum subuh tetap sah dan imsak bukan awal puasa.
Bijak Gunakan Jadwal Imsakiyah
Sikap bijak terhadap jadwal imsakiyah,” kata Mulyadi, berarti menempatkannya sebagai panduan ilmiah yang membantu ketepatan ibadah, bukan sebagai sumber perdebatan yang tidak proporsional.
Ada empat prinsip utama yang perlu diperhatikan:
pertama, gunakan jadwal resmi dari lembaga terpercaya. Jadwal yang diterbitkan oleh otoritas keagamaan dan institusi berbasis perhitungan astronomi memiliki metodologi yang jelas dan terukur, sehingga lebih dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.
Kedua, tidak memperdebatkan selisih 1–2 menit secara berlebihan. Dalam perspektif astronomi, selisih kecil dapat terjadi karena perbedaan metode atau pembulatan waktu. Dalam perspektif fikih, perbedaan kecil yang masih dalam wilayah ijtihad tidak seharusnya menjadi sumber konflik.
Ketiga, pastikan jadwal sesuai dengan lokasi domisili. Perbedaan lintang, bujur, dan ketinggian tempat dapat memengaruhi waktu Subuh dan Maghrib. Menggunakan jadwal daerah lain berpotensi menimbulkan ketidaktepatan waktu ibadah.
Keempat, jika ragu, ambil sikap kehati-hatian (iḥtiyāṭ). Prinsip ini sejalan dengan tradisi fikih yang mendorong upaya preventif agar ibadah tetap sah dan terjaga.
“Dengan demikian, kebijaksanaan dalam menggunakan jadwal imsakiyah terletak pada keseimbangan antara kepercayaan pada otoritas ilmiah, pemahaman fiqh yang benar, dan sikap moderat dalam menyikapi perbedaan teknis,” tukasnya. (*)








