1. Seluruh personel diharapkan bekerja dengan penuh loyalitas, keikhlasan, dan tetap berada pada koridor tugas serta tanggung jawab yang telah ditetapkan.
2. Kepala SPPG wajib menjaga hubungan, koordinasi, dan komunikasi yang baik dengan yayasan/mitra penyelenggara.
3. BGN akan melaksanakan evaluasi mingguan terhadap sarana dan prasarana SPPG serta kualitas menu yang disajikan.
4. Setiap SPPG wajib terus meningkatkan kualitas makanan, kualitas dapur, dan sistem kerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BGN.
5. Kepala SPPG bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem kerja, sumber daya manusia (SDM), dan relawan sesuai dengan SOP BGN.
6. Setiap SPPG wajib melaksanakan quality check dan quality control mulai dari penerimaan bahan baku hingga hasil akhir makanan yang diproduksi.
7. Bahan baku harus sudah diterima di dapur paling lambat pukul 18.00 WIB.
8. Akuntan, Ahli Gizi, dan Asisten Lapangan wajib hadir di SPPG pada saat penerimaan bahan baku.
9. Ahli Gizi bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pengawasan kualitas bahan baku yang diterima.
10. Akuntan wajib memeriksa jumlah bahan baku yang diterima, memastikan kesesuaian harga bahan baku, serta memastikan nota pembayaran diterima dan terdokumentasi dengan baik.
11. Pencucian bahan baku yang masih kotor harus dilakukan di luar area SPPG pada tempat yang bersih, steril, dan higienis.
12. Bahan baku yang telah dicuci dan dalam kondisi bersih dapat disimpan ke dalam freezer atau chiller yang berada di gudang basah.
13. Gudang basah wajib dilengkapi dengan AC, chiller, freezer, dan showcase.
14. Gudang kering wajib dilengkapi dengan AC.
15. Ruang pencucian bahan baku wajib memiliki area pencucian yang terpisah berdasarkan jenis bahan baku serta menggunakan peralatan berbahan stainless steel.
16. Ruang persiapan wajib memiliki meja kerja berbahan stainless steel, tidak memperbolehkan aktivitas pengolahan bahan baku di lantai, serta dilengkapi dengan AC.
17. SPPG wajib memiliki alat pemotong sayur dan blender berkapasitas besar.
18. Area memasak wajib menggunakan kompor bertekanan tinggi (high pressure), peralatan berbahan stainless steel, tidak menggunakan peralatan berbahan plastik maupun kayu, serta memiliki exhaust system atau cerobong pembuangan asap.
19. SPPG wajib memiliki deep fryer, alat pemanggang berkapasitas besar, dan alat pengupas telur.
20. SPPG wajib memiliki ruang pendinginan makanan sebelum memasuki ruang pemorsian yang dilengkapi AC berkapasitas memadai dan rak penyimpanan berbahan stainless steel.
21. Ruang pemorsian harus memiliki akses langsung dari ruang pendinginan makanan melalui satu pintu.
22. Area distribusi harus memiliki satu pintu dari ruang pemorsian dan satu pintu menuju kendaraan distribusi.
23. Wajib tersedia wastafel di antara area pemorsian dan area distribusi.
24. SPPG wajib memiliki ruang penyimpanan ompreng yang bersih dan higienis.
25. Ruang pencucian ompreng wajib dilengkapi dengan empat bak cuci (sink), water heater minimal 10 liter, lap microfiber khusus ompreng yang disimpan dalam lemari khusus, serta oven pengering ompreng.
26. Sebelum memasuki proses pencucian, ompreng wajib dibersihkan terlebih dahulu di ruang pemilahan sampah. Sampah harus dipisahkan berdasarkan jenisnya dan dilakukan penimbangan.
27. SPPG wajib menyediakan mess dan ruang kerja bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang dilengkapi dengan AC.
28. SPPG wajib menyediakan loker, kamar mandi, dan mushola yang berada di luar area dapur serta tidak menimbulkan risiko kontaminasi silang.
29. Akan dilakukan refocusing penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
30. Penerima manfaat harus ditetapkan secara jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan kelompok penerima manfaat yang telah ditentukan.
31. Akan dilakukan pendataan terhadap sekolah kategori elit atau sekolah swasta kelas atas sebagai bagian dari proses refocusing penerima manfaat.
32. BGN akan menerapkan sistem penilaian (grading) SPPG yang terdiri atas Grade A, Grade B, dan Grade C.
33. SPPG yang belum menerima pencairan anggaran masih dalam proses penataan jumlah SPPG operasional serta kebijakan moratorium pembangunan SPPG baru.
SPPI BGN, 13 Juni 2026













