JAWA TIMUR, LENSANUSANTARA.CO.ID — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Daya Sentosa Jawa Timur (KSP MDS Jatim) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas koperasi. Manajemen memastikan setiap dugaan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap koperasi akan diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme Sistem Pengawasan Internal (SPI).
Ketua KSP Multi Daya Sentosa Jawa Timur, Agus Sutrisno, mengatakan langkah audit dan pengawasan internal diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas keuangan dan operasional koperasi berjalan sesuai standar, prosedur internal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan membiarkan adanya tindakan yang berpotensi merugikan koperasi. Namun kami juga tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi atau dugaan. Semuanya harus diperiksa melalui audit dan dibuktikan berdasarkan data serta dokumen yang ada,” ujar Agus Sutrisno.
SPI Jadi Instrumen Pengawasan Internal KSP MDS Jatim
Agus menjelaskan, sebagai koperasi yang menjalankan kegiatan dalam skala Provinsi Jawa Timur, KSP MDS Jatim memiliki Sistem Pengawasan Internal (SPI) sebagai bagian penting dalam memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai ketentuan.
SPI memiliki tugas melakukan pengawasan internal terhadap berbagai aspek kegiatan koperasi, termasuk kinerja karyawan atau sumber daya manusia (SDM), audit internal, pengawasan kegiatan di lapangan maupun administrasi kantor, serta pengawasan terhadap aset koperasi.
“Karena memang di KSP MDS Jatim, kita dikenal sebagai KSP MDS Jatim. Dalam skala Provinsi Jawa Timur, kita menggunakan Sistem Pengawasan Internal atau SPI. Tugas SPI adalah melakukan pengawasan internal yang berkaitan dengan kinerja karyawan atau SDM, kemudian audit internal, baik yang dilakukan di lapangan maupun administrasi kantor, serta pengawasan aset,” jelas Agus.
Hasil pengawasan SPI selanjutnya dilaporkan kepada pengurus, khususnya ketua, sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan kebijakan maupun keputusan organisasi.
“Semua hasil pengawasan SPI akan dilaporkan kepada pengurus, yaitu ketua. Laporan tersebut menjadi landasan dan bahan evaluasi bagi kami dalam mengambil keputusan,” lanjutnya.
Menurut Agus, keberadaan SPI menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang berkesinambungan. Dengan mekanisme tersebut, setiap potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Audit Menjadi Dasar Pengambilan Keputusan
Agus menjelaskan, koperasi simpan pinjam memiliki sistem pengelolaan yang membutuhkan pengawasan terhadap aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana, pencatatan transaksi, administrasi anggota, pengelolaan aset, serta laporan keuangan.
Karena itu, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi, pencatatan maupun prosedur yang seharusnya dijalankan, manajemen akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ketentuan mengenai usaha simpan pinjam oleh koperasi telah diatur dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang antara lain mencakup standar operasional manajemen, kegiatan usaha, pengurus, pengelola, pengawas, permodalan, pengawasan, dan pelaporan koperasi.
“Audit akan menjadi dasar kami untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana prosesnya, apakah terdapat pelanggaran prosedur dan apakah ada kerugian yang ditimbulkan terhadap koperasi,” jelas Agus.
Menurutnya, pemeriksaan juga diperlukan untuk menghitung secara objektif apabila terdapat kerugian serta memastikan langkah pemulihan dapat dilakukan.
Tata Kelola dan Akuntabilitas Diperkuat
KSP MDS Jatim juga menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aspek akuntansi, pemerintah telah menerbitkan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, yang mengatur antara lain kebijakan akuntansi, laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta ketentuan terkait sanksi administratif.
Agus mengatakan penguatan sistem internal bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan apabila terjadi pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin sistem koperasi berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap transaksi harus memiliki dasar, setiap kewenangan harus jelas, dan setiap penggunaan atau pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Tidak Menutup Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum
Apabila hasil audit menemukan adanya tindakan yang terbukti merugikan koperasi dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, KSP MDS Jatim menyatakan siap mengambil langkah hukum.
Langkah tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan jalur pidana maupun gugatan perdata apabila unsur dan bukti hukumnya terpenuhi.
“Kalau hasil audit menunjukkan adanya perbuatan yang bukan sekadar pelanggaran internal, tetapi sudah masuk ranah hukum, tentu kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan. Bisa melalui jalur pidana maupun perdata, semuanya bergantung pada hasil audit dan bukti yang kami miliki,” tegas Agus.
Ia menambahkan, keputusan untuk menempuh proses hukum tidak akan dilakukan secara serampangan. Koperasi akan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen, melakukan pemeriksaan internal, menghitung potensi kerugian, serta memastikan dasar hukum dari tindakan yang akan diambil.
Hal tersebut penting agar setiap langkah hukum memiliki dasar bukti yang kuat dan tidak merugikan pihak mana pun.
Karyawan Terbukti Melanggar Akan Ditindak
Agus menegaskan bahwa status seseorang sebagai pihak yang melakukan pelanggaran tidak akan ditentukan hanya berdasarkan laporan atau dugaan.
Namun, apabila melalui proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup bahwa seorang karyawan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan internal atau melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi koperasi, manajemen akan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.
“Kami akan membedakan antara kesalahan administratif, pelanggaran disiplin dan perbuatan yang memang memiliki konsekuensi hukum. Semua akan kami lihat berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Agus, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan anggota sekaligus memastikan koperasi tetap sehat.
“Koperasi ini milik dan untuk kepentingan anggota. Karena itu, kami mempunyai tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga dana, aset dan kepercayaan anggota. Tidak boleh ada kepentingan pribadi yang mengalahkan kepentingan koperasi,” tegasnya.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Anggota
KSP MDS Jatim memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas kehati-hatian.
Manajemen juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal apabila ditemukan celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Agus berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan disiplin seluruh jajaran, serta membangun budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin persoalan hanya berhenti pada mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana koperasi bisa melakukan perbaikan, mengamankan aset, melindungi kepentingan anggota dan memastikan sistem ke depan semakin kuat,” pungkas Agus Sutrisno.
Dengan penerapan SPI, audit internal, dan evaluasi secara berkala, KSP MDS Jatim menegaskan bahwa seluruh jajaran koperasi harus bekerja berdasarkan aturan, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.
Setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Sementara itu, tindakan hukum akan ditempuh apabila hasil audit dan bukti yang tersedia menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum.
Manajemen menegaskan, pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi instrumen penting untuk menjaga aset koperasi, meningkatkan kualitas kinerja SDM, mencegah penyimpangan, serta mempertahankan kepercayaan seluruh anggota KSP Multi Daya Sentosa Jawa Timur.








