Baturaja Oku, Lensa Nusantara – 9 Juli 2020Dalam Delik Pengaduan Dugaan Penyalagunaan Dana Desa Kedaton Tahun 2019/APBDes Perubahan. Salah satunya yaitu Pembangunan dan Peningkatan Jalan Desa Kedaton Dengan Dana Sebesar Rp.723.000.000.
Akan tetapi dalam Realisasinya Dana Tersebut di Alihkan Dengan Pengusuran Lahan Desa Sekitar 3Ha dan Pembuatan Lahan Pasar Karet Cor Beton Dengan Ukuran 50Mx50M Dengan Menelan Dana Rp.723.000.000 (Tanpa Musyawarah Dengan BPD dan Tanpa Proses Tender) Padahal Dalam UU LPJK/ Lembaga Jasa Konstruksi Pagu Dana di Atas 200 jt harus Melalui Proses Tender/Pihak Kontraktor yang Berbadan Hukum, dalam Pelaksanaan Proyek ini Memakai Alat Berat, ucap win selaku tokoh masyarakat saya tidak habis Pikir Bagaimana Pemdes Bisa Bermain Dengan Anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang Jelas”di Peruntukan Sektor Pembangunan yang tidak tersentuh oleh Dana Daerah atau Propinsi.
Proyek Pembangunan dan Peggusuran Lahan 3Ha dan Cor Beton 50Mx50M dgn Tebal 10/15cm, bisa menghabiskan Dana sebesar itu, ada apa sebenarnya. untuk itu Mohon Aparat Penegak Hukum, Segera Proses dan Periksa Oknum Desa yang sudah berani melanggar aturan, Permasalahan ini Tertuang Dalam Pengaduan Kami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kedaton Tahun 2019 (Tim).