Sumenep, LENSA NUSANATARA – Selasa (4 Februari 2020), banyak muncul kritik kepada Mendikbud Nadiem terkait penerimaan siswa baru dan mahasiswa baru pada tahun ini.
Gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No.25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berubahnya penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2020/2021 di SMA Negeri 1 Kalianget Sumenep, menuai kontroversial bagi wali murid Sekolah Dasar di tahun ini karena terpuruknya dengan nuansa Pandemi.
Dikatakan begitu mahalnya pendidikan di Negeri Indonesia bagi kelas ekonomi rakyat yang dibawah rata-rata.
Team 16 Sumenep geram dengan mainset pendidikan saat ini di Kabupaten Sumenep. Secara masif di Kabupaten Sumenep melakukan penarikan uang seragam dan perlengkapan peralatan lainnya yang dirasa Team 16 itu dinilai sangat mahal.
“Berikanlah harga semurah-murahnya, ingat masyarakat saat ini lagi anjlok dan terpuruk perekonomiannya akibat pengaruh Covid-19”, tegas Ketua Team 16 Fandari.
Team 16 Sumenep mencoba membuat gebrakan bagaimana sebenarnya supremasi hukum khususnya didunia pendidikan. Karena selama ini ada dasar hukum seperti PP No.17 tahun 2010 pasal 181 dan Permendikbud No.45 tahun 2014 pasal 4, yang selama ini masih belum diterapkan.
Kemarin pada tanggal 3 Agustus 2020 Team 16 Red telah melaporkan SMA Negeri 1 Kalianget ke Kejaksaan Negeri Sumenep, yang bertujuan untuk penyegaran di dunia pendidikan Sumenep. Adanya pungutan biaya yang dikeluarkan dari sekolah yang terbalut oleh koperasi sekolahan itu, “Apakah melanggar peraturan atau tidak??”.
“Bukti-bukti sudah kita penuhi dan sudah kita masukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, maka hanya tinggal aparat penegak hukum yang akan mengapresiasi laporan kita”, tambahan penjelasan dari Fandari. (Tim)








