Tanggamus, Lensanusantara – Terkait dengan adanya dugaan penyalah gunaan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun anggaran 2020,pada bidang Penyelenggaraan Pemerintah peruntukan pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat pekon Kanoman kecamatan Semaka kabupaten Tanggmus,yang diduga dilakukan oleh Oknum Pj Kepala Pekon,sampi dengan saat ini hannya dua buln saja yang sudah dibayarkan,dibulan Januari dan Febuari.
Infektorat Tanggmus melalu Gustam sekertaris Infektorat Tanggamus mengatakan adanya hal tersebut infektorat kabupaten Tanggamus belum mengetahui,bahkan infektorat adanya siltap perangkat Pekon yang hannya dibayarkan dua bulan ditahun Anggaran 2020,baru mengetahui dari pemberitaan media Online.
Dalam hal ini Infektoran akan segera mengkonfirmsi langsung dan akan mendalami terlebih dahulu dengan pihak Pj kepala pekon kanoman (Trikusuma wardana),apakah Dana Desa yang berkaitan dengan siltap dan tunjangan untuk aparat pekon sudah dicairkan atau belum,jika sudah ditranfer kerekening pekon namun Pj Kepala Pekon belum menyerahkan kepada yang bersangkutan,ltu artinya PJ Kepala Pekon Kanoman kecamatan Semaka kabupaten Tnggamus,Trikusuma Wardana tidak menjalankan tugas dengan baik.Selasa(2/09/20)
“kami belum tau secara pasti,kami tau dari berita online tentang adanya siltap dan tunjnagan aparat pekon yang hanya baru dibayar dua bulan saja,namun dalam hal ini kami akan segera mengkonfirmasi dan mendalami kepada PJ Kepala pekon Kanoman secara langsung, kenapa hal ini bisa terjadi, apakah ADD yang diperuntukan untuk siltap dan tunjangan aparat Pekon belum ditranfer kepekon,semestinya untuk dikabupaten kata untuk Tahap satu dan dua itu sudah ditranfer.”terangnya
Dipihak lain Wiwin Triyani selaku Camat Semaka mengtakan bahwa siltap dan tunjangan aparat pekon bersumber dari dana ADP,sedangkan ADP Pekon Kanoman tahun 2020 baru ditranfer oleh pemerintah sebesar 40%,Wiwin juga mengatakan terkait dengan siltap dan tunjngan Aparat Pekon Kanoman,yang baru dibayarkn dua Bulan yang semestinya maksimal Tiga Bulan siltap dan tunjangan,Wiwin selaku Camat sudah menyarankan kepada Pj Kepala Pekon Kanoman,untuk segera dibayarkan siltap dan tunjanggan kepada aparat pekon yang belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
“siltap dan tunjangan Aparat Pekon Dananya bersumber dari ADP mas dan ADP baru 40% semestinya maksimal sudah Tiga Bulan yang sudah dibayarkan, tapi ini baru dua Bulan, saya sudah menyarankan langsung kepada Pj Kepala Pekon Kanoman untuk segera dibayarkan.”jelasnya.(Sujanak)








