Berita

PILKADA Serentak Kabupaten Sumenep Tahun 2020, Berlakukan Larangan ASN di Tahun Politik

5
×

PILKADA Serentak Kabupaten Sumenep Tahun 2020, Berlakukan Larangan ASN di Tahun Politik

Sebarkan artikel ini

Sumenep, https://lensanusantara.co.id – Melalui surat edaran bernomor 003/K.JI-26.11/PM.00.00/IX/2020 prihal Himbauan Netralitas pada Pelaksanaan PILKADA serentak Kabupaten Sumenep Tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Gayam mengedarkan surat kepada seluruh intansi pemerintah dan sepuluh desa di Kecamatan Gayam.

Example 300x600

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Gayam Ahmad Zeini Alum mengedepankan pencegahan, “kami dalam pengawasan mengedepankan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran, tindakan pencegahan yang kami lakukan diawali dengan sosialisasi baik itu di media sosial, diperkumpulan-perkumpulan masyarakat bawah, kami juga melayangkan surat netralitas kepada instansi-instansi terkait yang ada di Kecamatan Gayam termasuk sepuluh Desa”.

Dalam surat yang diedar Panwascam Gayam tertulis Dasar Hukum, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang-Undang, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018, Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 .

Penemuan pelanggaran baik langsung oleh Panwascam maupun Masyarakat yang tersampaikan kepada Panwascam, akan langsung menindaklanjuti kepada intansi-insanti terkait, bentuk sangsi yang akan dilaksanakan sepenuhnya kewenangan instansi terkait, Panwascam hanya sebagai penyampai temuan. “tergantung kepada dinas terkait, sangsinya diatur oleh Komisi ASN dan pelanggaran itu, kami bisa melakukan berdasarkan temuan sendiri dari Panwas maupun oleh masyarakat”

Terdapat temuan Panwas kecamatan gayam terkait adanya kegiatan yang dihadiri bakal calon Fata Yasin bersama KH. Fikri, dimana terdapat sebuah akun Facebook yang mengaploud sebauh video yang terdapat salah satu calon. Hasil penelusuran Panwascam Gayam, akun tersebut diduga milik seorang yang berstatus PNS, dengan pendekatan persuasif pemilik akun mengakui atas hal yang telah diperbuatnya. “dari beberapa kegiatan setelah datangnya bakal calon yaitu Fatayasin bersama KH. Fikri ada beberapa personal ASN yang ikut hadir dalam acara deklarasi ada yang menguplod di Facebook di status WA nya,kami sudah melakukan teguran secara personal, secara kedinasan kami sudah melakukan melayangkan surat himbauan kepada kepala dinas terkait”.

Berlanjut Zeini Alum menyampaikan hasil klarifikasi kepada pemilik akun yg bernama Sunarto Sapudi melalui Whatshap “dia menyampaikan permohonan maaf dengan alasan tidak tahu kalau ada deklarasi itu yang pertama, yang kedua tidak tahu terhadap kehadirannya itu ada konsekwensi sangsi, yang bersangkutan masih belum menguasai terhadap aturan-aturan ASN secara pribadi”.

Untuk mengantisipasi terjadinya berulang kali, maka harapan Ketua Panwascam, semua pihak untuk tidak melakukan hal yang sama.“harapan kami kepada ASN dan juga Kepala desa dan Perangkat Desa untuk tidak melakukan hal serupa, karena sudah jelas diatur dalam UU”. (Ags).

Tinggalkan Balasan