Lebak, Lensa Nusantara – Tambang pasir yang berlokasi di desa penyaungan kecamatan Cihara kabupaten Lebak propinsi Banten di duga ilegal.
Dari hasil pengaduan masyarakat bahwa tambang tersebut tidak jelas perijinan nya sehingga perlu di tindak lanjuti penyaungan.
Hasil investigasi awak media Lensa Nusantara dilokasi banyak kejanggalan di lihat dari proyek itu sendiri tidak terdapat papan proyek hanya saja terdapat satu bangunan itupun hanya berbentuk saung terbuat dari bambu
Bersamaan dengan itu pula kami bertemu dengan salah satu pemilik lahan di sekitar area tambang tersebut.
” Kami sangat menyayangkan tambang ini yang tidak ada koordinasi nya dengan saya sebagai pemilik lahan yang berbatasan dengan tambang ini,saya sanga kecewa ” ujar bapak Rafly pemilik lahan.
Sampai berita ini diturunkan pemilik proyek tambang bisa di hubungi, namun sudah di sampaikan kepada karyawan yang berada di area itu untuk kiranya bisa memberikan keterangan yang pasti terkait perijinan nya.
“Kami akan tindak lanjuti keberadaan dan legalitas nya , karena didapat dari hasil kerurkan atau kupasan lahan tersebut digunakan untuk pengurugan proyek drainase / saluran air sepanjang jalan raya ,pemilik usaha proyek ini harus secepat nya temui saya dan akan segera saya koordinasikan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)”. Ucap haji Entis bule pemerhati lingkungan (Dadang Iskandar/Jhon Dany).








