Sumenep, Lensa Nusantara – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pancor mulai melaksanakan uji publik Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada 22 september 2020, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Sumenep 9 Desember 2020.
Pelaksanaan Uji Publik DPS tersebut dilakukan dengan cara bertahap di tiga tempat wilayah Dusun Desa Pancor yaitu Tahap I di rumah Sdr. Iwan (Sekretariat PPS) di dusun Sabung-bung pada pagi hari selasa, 09.00 WIB Tahap II di Rumah Mahbubillah (Anggota PPS) hari selasa sore jam 15.30 WIB dan berlanjut pada Tahap III di Balai Desa Pancor dimulai dari jam 19.00 WIB sampai dengan selesai.
Dari kegiatan Uji Publik tersebut dihadiri Ketua PPK Kecamatan Gayam Misyanto bersama Sdr. Sasmito Panwas Desa beserta unsur masyarakat serta mantan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan melibatkan Aparat Desa yaitu Kepala Dusun dan Ketua RT.
Pada waktu pelaksanaan Uji Publik Tahap II yang bertempat di Rumah Anggota PPS Mahbubillah Dusun Wa’duwak, Ketua PPS Pancor Ruslan mengemukakan kepada peserta rapat “uji publik yang dilakukan ini sangatlah penting dengan harapan dapat menghasilkan daftar pemilih yang benar, dan kami sebelumnya telah melakukan pengumuman melalui penempelan Daftar Pemilih Sementara di Balai Desa Pancor dan ditempat strategis lainnya”.
Tujuannya, terang dia, “untuk menginformasikan kepada warga masyarakat bahwa dirinya tercatat sebagai calon pemilih serta memungkinkan masih adanya warga yang belum terdaftar dan atau yang telah wafat”. Disambung oleh Panwas Desa “Kami berharap uji publik ini bisa berjalan dengan baik, tentunya menghasilkan sebuah koreksi, tanggapan dan penilaian dari warga masyarakat”, tutur Sdr. Sasmito/Pak. Sas.
Terkait hal itu, Ketua PPK Kecamatan Gayam Misyanto yang akrab di sapa “Bung Yanto” berharap bahwa, DPS yang di Ujikan benar-benar dipastikan terdata dengan baik sehingga nantinya daftar pemilih sudah tidak ada masalah sebelum ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari hasil Uji Publik Daftar Pemilih bisa saja akan mengalami penyusutan karena dilakukan pencoretan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya bertambah dengan memasukkan data pemilih yang sebelumnya tidak tercatat.
Sesuai tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang ditetapkan KPU hari pemungutan dan penghitungan suara Pilbub Sumenep dijadwalkan 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang resmi mendaftar untuk bertarung pada Pilbub nanti.
Sekedar diketahui, DPS Desa Pancor yang telah ditetapkan berjumlah 5.637 dari jumlah laki-laki 2.645 ditambah jumlah perempuan 2.992 orang, sedangkan Tempat Pemungutan Suara sebanyak 18 TPS. (A.Firman).