Kabupaten Bekasi, LENSA NUSANTARA – Kapolres Metro Bekasi,Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK, M.Si memimpin langsung giat operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di kawasan Meikarta,Citywalk lippo cikarang, Rabu Malam,(30/09/2020)
Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran kawasan distrik satu Meikarta dari mulai restoran dan Citywalk lippo cikarang pada pukul 18:30 hingga pukul 20:30 dengan sasaran para pengunjung restoran dan pemilik restoran.
Dalam giat operasi yutisi tersebut Kapolres juga di dampingi Wakapolres AKBP Rekson Manurung dan kasat narkoba Kompol Dr. H.Budi Setiadi Sh MHum dan Gugus Tugas penanganan covid 19, Sektor Pariwisata program mang jaka dan satpol petugas satpol PP kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan,melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan wisata kuliner yang berada di meikarta ada beberapa temuan.
“Kami dapatkan yang pertama adalah masih ada fasilitas yang tidak disediakan oleh pihak meikarta yaitu untuk menjaga jaraknya seperti pembatas dengan akriklik atau apapun sehingga pengunjung tidak berhadapan atau bisa menjaga jarak kemudian yang kedua fasilitas alhelmbing unitnya direstoran yang harus disedikan oleh pengelola sehingga orang yang berkunjung makan udaranya tidak berputar disitu saja sehingga terjadi sirkulasi udara yang baik”kata hendra gunawan.
Masih kata Hendra, untuk wisata kuliner sengaja kita lakukan pemriksaan atau pengecekan ada tiga sumber penyebaran yaitu wisata kuliner , pasar , tempat ibadah.
“Sumber ini yang menyebarkan,awal dari titik penyebaran yang membuat klaster klaster besar saat ini klaster industri,klaster rumah tangga , klaster perkantoran,ini perlu kita antisipasi karena kita ketahui kalo orang makan pasti buka masker jarak 1meter atau setengah meter. sebenernya tidak memenuhi syarat apabila masker itu dibuka apalagi kalo misalnya ruangan tertutup,kemudian juga ada wancana memberikan batasan waktu pengunjung makan ditempat harus takeway (dibawa pulang) ini wacananya masih menunggu intruksi provinsi dan pemkab bekasi namun wacana kita akan sounding lebih dulu hingga ada persiapan persiapan dari pengusaha kuliner yaitu nanti akan pembatasan dibawah jam 6 makan ditempat diatas jam 6 itu tidak boleh makan ditempat harus takeaway , pembatasan ini dilakukan untuk menimalisir terjadi penyebaran covid19 di kabupaten bekasi dari sektor wisata kuliner”bebernya.
Lanjut hendra,menurutnya ini penting karena salah satu sumber terbesar tejadi penularan covid19 dari wisata kuliner dengan temuan temuan hari ini sudah berdiskusi sehingga nanti pengelola berjanji akan memperbaiki diniatkan fasilitas fasilitas yang diminta tadi , kita minta batasan waktu nya paling lama satu minggu atau sebelum ada perayaan kegiatan wisata kuliner yang ada disini tanggal dua.
“Apabila masih nakal,tadi saya berkoordinasi dengan Satpol PP di perbup dan pergub sudah ditentukan sanksi terhadap pelaku usaha kuliner apabila dia tidak menyiapkan fasilitas atau tidak menyelangarakan protokol kesehatan covid19 maka sanksi adminitrasi denda jumlah kisaran ada diatur di perbup atau pergub kalo tidak salah antara 5 Juta hingga 25 juta tahapanya mulai dari teguran kemudian peringatan kedua denda bahkan nanti sampai penutupan ini tentunya ada penilaian khusus tentang itu lending sektor nya dari satpol pp atau pemkab bekasi kita juga punya namanya satuan gugus tugas sektor Pariwisata yang dibawahnya ada sektor kuliner nah itu juga yang membantu kami sebagai relawan untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan covid19 di area wisata kuliner” tandesnya.(shalsa/lenny)