Bekasi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait kegiatan Jembatan Penghubung antara Desa Sumber Jaya dan Wanasari yang Longsor di kerjakan oleh CV atau PT tidak jelas, hal ini menuai masalah, pasalanya Pemborong yang mengerjakan Jembatan tersebut tidak memasang papan proyek, karena sudah melanggar Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka Pemborong yang mengerjakan dapat kita duga ingin merampok Uang Rakyat karena menggelapkan Nilai Anggaran APBD.
Dengan tidak terpasanganya Papan Proyek sebagai acuan Nilai Anggaran APBD oleh Masyarakat untuk Perbaikan Jembatan yang Longsor di Wilayah Cibitung, seharusnya Konsultan dan Pengawas Dinas dapat melakukan penegoran kepada pihak CV atau PT yang mengerjakan Jembatan tersebut jangan diam aja, karena sama saja ikut bersekongkol untuk menggelapkan Nilai Anggaran APBD.
Saat dikonfirmasi masyarakat sekitar Jembatan yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Jembatan pembatas antara Desa Sumber Jaya dan Wanasari sering di lewati kanderaan,karena akses jalan melintas arah Jembatan tidak ditutup, sehingga banyak Masyarakat yang lewat putar balik kembali, ini membuat masyarakat kecewa, karena tidak ada tanda-tanda penutupan tetang adanya perbaikan Jembatan tersebut,”ungkap Masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar Jembatan menjelaskan, kami sangat kauhatir apa bila di malam hari ada warga yang melintas melewati Jembatan tersebut, karena pihak Pemborong yang mengerjakan tidak jelas dari CV atau PT mana yang mengerjakan karena tidak melakukan penutupan akses Jalan menuju Jembatan dan juga tidak memasang papan proyek sebagai acuan nilai anggaran APBD,” jelas warga sekitar.
Masyarakat meminta agar Pemerintah Daerah Kecamatan maupun Desa agar dapat menegor pihak Pemborong yang mengerjakan Jembatan tersebut, agar memasang papan proyek kegiatan serta melakukan Penutupan akses jalan menuju Jembatan, jangan sudah diberi Upeti dari Pemborong, pihak Kecamatan dan Desa diam seribu bahasa dengan kegiatan pebaikan Jembatan pembatas Wanasari dan Sumberjaya tersebut. Apakah pihak kecamatan atau desa tersebut ada main mata.(lenny)