Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Papan Nama/Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , memang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, dalam bentuk, setiap anggaran yang menggunakan dana negara baik APBN atau APBD wajib pasang papan nama proyek,
Namun berbeda dengan proyek yang terlaksana di Lembaga SDN sumbersari 02 ini, saat awak media di lokasi proyek, terlihat ada pelaksanaan rehabilitasi pemasangan paving dihalaman SD tersebut tanpa memasang papan informasi dan terkesan proyek siluman.
Ironisnya, setelah awak media menanyakan keberadaan KepSek untuk konfirmasi terkait wajibnya pasang papan proyek, ada salah satu guru yang menurut penuturannya ia sebagai Operator di SDN tersebut, dan ia pun angkat bicara terkait proyek yang terkesan siluman itu.
Dian sapaan akrabnya selaku Operator di SDN Sembersari 02. menjelaskan, bahwa Lembaga SDN sumbersari 02 tidak perlu memakai papan informasi proyek, karena data pelaksanaan proyek sudah diminta oleh dinas.
“Mas! kita kan bukan perusahaan kenapa kok harus ada papan nama/papan informasi, karena data kita sudah di minta sama dinas, kita dari sekolah itu mas? ada empat TW, yaitu Tw1, Tw2 ,tw2, dan Tw4, dan setiap laporan itu harus dibuktikan dengan foto dan lain-lain”, paparnya.
ironisnya ketika awak media konfirmasi terkait pentingnya UU KIP yang mana setiap anggaran yang menggunakan dana negara baik APBN ataupun APBD, harus pakai papan informasi agar masyarakat mengetahui dari mana dana tersebut dan berapa volume anggarannya yang terealisasi di SD itu, Namun Operator itu menjelaskan bahwa UU KIP tidak berlaku untuk lembaga pendidikan.
“Atas dasar apa mas bilang kami harus melaksanakan UU KIP, karena ini kan lembaga pendidikan, sudah ada dinas yang akan memeriksa, Ada juga BPK yang akan memeriksa”. Pungkasnya. (Dhofir)






