
Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kabupaten Kaimana Sejak akhir Bulan Januari atau tepatnya pada tanggal 29 Januari 2021 lalu, telah mengelar Pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2021, namun dalam pembahasan KUA PPAS tersebut yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kaimana yang terhorma ini, tanpa di hadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kaimana.
“jadi pada tanggal 29 Januari 2021 lalu, kita DPRD sudah bahasa KUA PPAS nya, namun tidak di hadiri oleh TAPD, dan kita sudah ambil keputusan dalam bentuk keputusan DPRD, kemudian kita sudah serahkan ke pemerintah daerah, sehingga di harapkan berdasarkan data itu, ya pemerintah daerah segera menyesuaikan Rancangan AnggaranPendapatan Belanja Daerah (RAPBD) nya, kemudian meyerahkan ke DPRD sehingga DPRD bisa jadwalakan seger untuk pembahasan,”Jelas Frans Amerbay.SE, selaku Anggota DPRD Kabupaten Kaimana dari Fraksi Golkar, saat di wawancarai Sejumlah awak media di Halaman DPRD Kaimana, pada Selasa(16/2/2021).
Frans Amerbay lanjut menyebutkan, bahwa DPRD saat ini masih menunggu dokumen RAPBD dari Pemerintah Dearah,untuk kemudian di jadwalkan pembahasannya, karena sesuai amanat peraturan perundang-undagan bahwa DPRD mempunya Hak untuk membahasanya dalam waktu 60 hari.
“jadi menyangkut APBD 2021 ini, kita DPRD saat ini menunggu penyampaian dokumen dari pemerintah daerah, artinya pemerintah daerah diharapkan…ya..segera menyampaikan RAPBD 2021 ini, sehingga berdasarkan dokumen KUA yang diterima, barulah musyawara DPRD bisa rapat untuk menetapkan jadwal pembahasan, karena bahwa sesuai amanat perundang – undangan kita kan punya hak untuk membahasnya dalam waktu 60 hari , nah jadi kalau kita hitung 60 hari, misalnya DPRD akan manfaatkan itu kan, nah itu kan akan sangat terlambat..ya nanti sekitar bulan April baru selesai dibahas.. kan sangat merugikan, jadi kita harapkan agar supaya pemerintah daerah segera menyampaikan dokumennya,”jelas Frans Amerbay.
Menyinggung soal apakah Pembahasan KUA PPAS jika sudah selesai, kemudian apakah masih bisah memungkinkan untuk mengunakan Perbup ? ..Frans Amerbay mengakui bahwa Perbup bisa di gunakan setelah 60 hari, tetapi jika belum sampai 60 hari yang jelas tidak bisa di gunakan.
“Perbup masih bisa di gunakan setelah 60 hari RAPBD diserahkan ke DPRD dan DPRD tidak membahasnya, ..ya jadi hitungannya itu setelah RAPBD nya di serahkan ke DPRD, kemudian DPRD harus membahasnya dalam wakyu 60 hari , namun kalau lebih dari 60 hari DPRD tidak membahasnya, baru Bupati bisa terbitkan Perbup, jadi kalau kita hitung –hitung, kalau sekarang Pemerintah Derah naikan RAPBD lalu kita hitung 60 hari kedepan itu kan berarti dapatnya di bulan April baru Pemda bisa memaki Perbup, namun sementara masa akhir jabatan Bupati sekarang ini kan hanya sampai di bulan Maret, jadi sudah tidak ada ruang untuk Bupati terbitkan Perbup,”Ungkapnya.
Frans Amerbay menyebutkan lagi bahwa Walapun DPRD tidak membasan KUA PPAS, namun Kepala Daerah (Bupati) tetap menyerahkan Dokumen RAPBD kepada DPRD.
“walapun DPRD tidak membahas pun, tetap saja Bupati harus menyerahkan RAPBD, misalnya kalau kemarin DPRD tidak mengambil keputusan tentang KUA PPAS..ya Pemda harus tetap naikan RAPBD kepada DPRD, kemudian jikalau DRPD tidak bahas lagi RAPBD yang di usulkan oleh Pemda, 60 hari kemudian ya maka Bupati bisa menerbitkan Perbup, jadi jagan di balik..ya jadi hal ini seakan-akan kan sudah lewat waktu jadi pemda bisa terbitkan Perbup, ooh itu tidak bisa dan sudah tidak ada ruang untuk itu,sehingga apa pun tetap Bupati harus Mneyampaikan RAPBD nya,” tutupnya. (Lukas)







