Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tak ingin permasalahan terus berlarut – larut dalam kasus dugaan pengalihan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi yang terletak di Desa Pandansari Kec. Tosari dan di Kec. Puspo Kab Pasuruan, Lembaga Yayasan Keadilan & Kesejahteraan Masyarakat Pasuruan ( YK2MP ) dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( GMPK ) turun kebawah ( Turba ) untuk memastikan Obyek Konflik dengan pihak – pihak terkait. Pada (30/3/21) siang.
Pada kegiatan tersebut diwakili oleh miswanto (Expert Lin Sdh) / kepala keamanam, Pak Dali, selaku (Asper Lawang Timur), Sutono ( Waka Adm), kegiatan bertujuan untuk memastikan kepada pihak Dinas Kadivre selaku pimpinan tertinggi di tingkat Provinsi Jawa Timur, bahwa adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum dengan cara mengalih fungsikan hutan tersebut.
Audensi/kordinasi di adakan dua kali pada hari ini, yakni yang pertama di kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Pandansari, dan yang ke 2 di wilayah wisata pancar air Desa Cowek.
Wardi salah satu warga yang terdampak akibat alih fungsi hutan tersebut menyampaikan ketika di temui awak media ” saya merasa sangat kecewa karena informasi yang di samapaikan ke kami pihak ADM Pasuruan akan bersedia hadir dalam audensi/kordinasi harin ini, Namun sampai acara berahir tak juga hadir”.
“Dan saya juga menilai tidak ada upaya – upaya memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang sengaja bermain mencari keuntungan pribadi dengan cara mengalihkan fungsi hutan tersebut, badahal itu sudah jelas – jelas melanggar ketentuan hukum dan sudah kita buktikan bersama terkait perusakan hutan tersebut”. Ucap Wardi.
Tatok Ridiantono S,H M,H selaku ketua Dpd Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Pasuruan juga menyampaikan ke awak media ” Proses perambahan hutan lindung yang ada di Desa Pandansari Kec. Tosari dan di Kec. Puspo Kab. Pasuruan harus di hentikan dulu, agar perusakan hutan lindung tidak meluas, dan setelah itu masuk ke proses pengembalian fungsi hutan agar bisa berfungsi sebagai mana mestinya meski nantinya dalam pelaksanaanya bertahap, dan kami meminta agar segera dijerat hukum kepada oknum – oknum yang bermain dalam alih fungsi hutan tersebut.
Miswanto selaku (Expert Lin Sdh) / Kepala Keamanan saat perundingan berlangsung menyampaikan “kita akan tetap berupaya untuk memperbaiki hal – hal tersebut, namun semua butuh proses dan tahapan – tahapan yang cukup memakan waktu. (Agus)