Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran kedapatan membawa Obat keras atau terlarang dua seorang pria asal Sidoarjo Jawa timur tak berkutik saat ditangkap oleh Unit areskeim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya di lampu merah tepatnya di Jalan Maspati Surabaya.
Dua peria Yang di bekuk pada hari Senin 23 Agustus 2021 lalu sekira pukul 16.00 WIB itu diketahui bernama Putra Deni Pratama (23) th. dan Rooland Jimmy Falaq (28) th, keduanya warga Jalan Raden Wijaya, Gedangan Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarakan dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki sedang membawa kotak paketan kardus diduga didalamnya berisi obat keras bentuk pil dan akan melintas di Jalan Maspati Surabaya.
“Mendengar informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat menju lokasi untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar ada 2 orang laki-laki sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda beat hitam nopol W-2760-NK.” Sebut Olloan Manulang. Jumat (27/8/2021).
Agar tidak kehilangan targetnya. anggota reskrim lalu membunti meraka dari belakang. Namun meraka mengetahuinya jika dirinya dibuntuti olwh petugas sehingga kedua pelaku itu melajukan kendaraannya dengan cepat bahkan lampu traffick Light selalu diterobosnya.
Saat keduanya berhasil dihentikan petugas, mereka kemudian dilakukan penggeledahan barang bawahannya itu ditemukam obat keras jenis pil koplo berlogo Y.
“mereka berdua mengaku telah disuruh oleh seseorang yang dikenal bernama Bajol dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Madiun. Keduanya juga diperintahkan untuk mengedarkan ke orang-orang yang dikenal sesuai petunjuk dari Bajol.” tambah AKP Olloan.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti kardus yang didalamnya berisi 32 botol plastik warna putih, masing-masing botol berisi 954 butir pil berlogo Y, dengan total keseluruhan pil sebanyak 30.528 butir.
Selain pil koplo Y, disita pula, 3 unit HP, 1 lembar resi pengiriman dari Ekspedisi dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol W-2760-NK beserta kunci kontak dan STNKnya.
“Keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara karna melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tentang sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar,”Ujarnya.
Reporter: Pan