BeritaKriminal

Nyaris Dimasa, Jambret Tas di Tugu Pahlana Surabaya Ditangkap Polisi

×

Nyaris Dimasa, Jambret Tas di Tugu Pahlana Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya kembali menyelamatkan nyawa seorang pelaku pencurian tas (Jambret) di pasar pagi tepatnya tugu pahlawan Surabaya.

Example 300x600

Pelaku yang ditangkap masa. pada hari Minggu 29 agustus 2021 sekitar pukul 08.30 wib. Itu diketahui bernama Moch Suyono.DKK (Gofar) (42) th warga Sidodadi Kulon Gg 1 No. 6-B, Surabaya.

“Pelaku nyaris dimasa oleh warga saat ketahuan menjambret tas milik seorang wanita yang saat itu sedang berjalan kaki dan membawa tas. Korban sendiri bernama Nunuk Siswandiyah (48) th. Asal Balongsari X/18 Ds. Balongsari Kec. Mgersari Kab. Mojokerto.” Terang kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang. Senin (30/08/2021)

Lanjut, Olloan mejelaskan. kejadian itu bermula ketika korban berjalan kaki dengan membawa tas yang di cangklongkan pada badannya, korban saat itu rencanya mau berbelaja di pasar pagi Tugu Pahlawan Surabaya. tiba- tiba dipepet oleh dua orang lelaki yaitu Suyono dan Gofar DPO.

“Dua pelaku ini memiliki peran measing, Gofar berperan mendesak korban dan menutupi tasnya. semantata Suyono begerak untuk membuka resleting tas korban dan mengambilnya.” Ungkapnya.

Saat akan mengambil tas yang dibawa oleh korban, naasnya. keduanya ketahuan dan diteriaki maling sehingga warga sekitar mendengar teriakan tersebut dan menangkapnya. Sedangkan pelaku lainya, Gofar berhasil melarikan diri dari kejaran warga.

“Bersaam dengan kejadian itu. Untungnya anggota Reskrim Polsek Bubutan yang sedang patroli langusng menghapiri tempat dimana pelaku Suyono do permak oleh warga dan mengamakan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka Suyono berikut barang bukti 1 buah tas diamakan dan dibawa ke Polsek Bubutan untuk dilakukan proses pnyidikan lebih lanjut. Sementara Gofar kini masih dalam pengejaran petugas hingga dijadikan DPO (daftar pencarian orang).

“Suyono kini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan ia juga akan di jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamaya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan