Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang remaja bernama M Ferry Irawan (18) th asal Jalan Menur Gang I, Surabaya, terpaksa kini harus merasakan dinginnya ruang tahan setelah ditangkap Polisi. Senin (20/9/2021) dini hari.
Pria berusi 18 tahun itu ditangkap Unit Reskrim polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya. Lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan untuk melukan tawuran.
Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, S.H. melalui kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin menjelakan pelaku ditangkap berdasarkan atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Menur Gang I, Surabaya, sering terjadi aksi tawuran.
“Berdasarkan informasi. Opsnal reskrim Poksek Sukolilo langung melakukan patroli dilokasi hingga dilakukan penyelidikan.”kata Zainul Abidin, Kamis (23/09/2021)
Begitu dilakukan penyelidikan di tampat tersebut, tetnya benar bahwa didepan gang diketahui ada seorang pria yang sedang duduk diatas motor dengan gerak gerik mencurigakan.
“Dalam kecurigaan itu petugas lalu mendekati pemuda tersebut hingga dilakukan penggeledahan pada badanya sehingga ditmukan senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan untuk aksi tawuran.”ujarnya.
Setalah ditangkap, lanjut Zainul. Tersangka dirinya sengaja membawa samurai untuk berjaga-jaga dari serangan orang tak dikenal. Dan bersiap untuk bentrok atau tawuran.
“Buat jaga-jaga. Karena beberapa hari kemarin ada tiga orang tidak dikenal mabuk dan hendak menyerang warga kampung,” akunya pelaku kepada polisi.
Karena tidak ingin kampungnya dimasuki para pemuda mabuk tersebut, Ferry lantas mengajak tetangganya untuk menyiapkan sejumlah senjata untuk berjaga. Termasuk samurai yang dibanya.
“Ini (samurai) milik teman saya yang ditaruh di atas posko kampung. Saya ambil dan saya taruh di balik jaket sambil duduk di atas motor untuk berjaga-jaga,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa senjata tajan jenis samurai dengan panjang 90 sentimeter dibawa kepolsek Sukolilo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat dari ulahnya dengan membawa senjata tajam yang tanpa dilengkapi surat ijin lengkap makam dari itu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.”tutupnya.
Reporter: Pan








