BeritaDaerah

T. Syaiful Anhar: Warga Langkat Sudah Jenuh Dipimpin Politisi

×

T. Syaiful Anhar: Warga Langkat Sudah Jenuh Dipimpin Politisi

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Langkat, LENSANUSANTARACO.ID – Pejabat Bupati Langkat jelang Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang, haruslah berasal dari TNI atau Polri. Supaya netralitas Pilkada Langkat dapat terealisasi dengan baik.

Siapa pun sosok dan asal muasal (etnis-agama) pejabat Bupati Langkat nantinya tidak masalah. Terpenting adalah dari unsur TNI, minimal pernah menjabat Dandim. “Kalau dari Polri harus pernah bertugas di Langkat atau Binjai,” ujar T.Syaiful Anhar mantan Ketua KorCab Rumah KH.Ma’ruf Amin Langkat (RKMA) di kediaman (Graha Wampu), Kamis (30/09/2021).

Kemudian, lanjut T Syaiful Anhar, pengalaman masa bertugas selama di Langkat atau Binjai setidaknya jadi modal yang bersangkutan untuk memimpin Langkat sampai terpilihnya ‘sang pemimpin baru’. Menurut T Syaiful Anhar, wacana Mendagri menempatkan perwira TNI dan Polri mengisi “Pj” Gubernur, Bupati dan Walikota, pastinya didukung. Apalagi, kata dia, Pemilu Serentak itu bukan pekerjaan ringan.

“Intinya perlu sosok pemimpin yang tegas dan amanah. Kriteria itu dimiliki TNI atau Polri. Itulah dasar kita turut mendukung Pak Tito dalam hal ini,” seru T Syaiful Anhar.

Bahkan, telaah T Syaiful Anhar, bahwa masyarakat di Langkat sangat rindu akan kehadiran sosok pemimpin (bupati-red) dari unsur TNI/Polri. Dan momentum ini sangat pas untuk itu.

Syaiful yang pernah menjabat Ketua GP Ansor Kabupaten Langkat menyebutkan, di era tahun 80-an, saat ini sepertinya masyarakat sudah agak jenuh dipimpin politisi. “Untuk itu, waktu jeda 2022-2023′ kita memerlukan seorang pejabat bupati bukan dari ASN,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada 2022, ada 101 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan habis masa tugasnya. Dan pada tahun berikutnya, ada 170 kepala daerah yang juga habis masa baktinya. Jika ditotal, ada 271 daerah yang menjalankan Pilkada 2024 dan akan ditunjuk penjabat daerah.

Kursi-kursi kosong itu disebut tidak menutup kemungkinan bakal diduduki oleh penjabat dari kalangan perwira tinggi TNI Polri. Kemendagri merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (As)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan