BeritaDaerah

Warga Menilai, Calon Kepala Desa Lau Sireme Dianggap Tidak Lulus Seleksi

66
×

Warga Menilai, Calon Kepala Desa Lau Sireme Dianggap Tidak Lulus Seleksi

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Akhirnya BPD dan P2KD desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga bisa bernafas lega setelah kesimpulan yang didapat dalam rapat yang diadakan di ruangan Asisten I Jhony Hutasoit ( 2/11/2021 ), setelah sebelumnya sempat diliputi rasa was was. Dimana Bilmar Sagala calon kepala desa petahana dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran calon kepala desa, karena disaat melakukan pendaftaran pada tanggal 16 Oktober 2021, Bilmar Sagala belum menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Yang mana hal ini tidak sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa seperti yang tertuang dalam Perbub no 21 thn 2020 dan Perbub no 47 thn 2021, yang mewajibkan calon kepala desa petahana menyerahkan LPPD 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Dan batas akhir waktu penyerahan LPPD tanggal 10 Agustus 2021

Example 300x600

“Saya selaku Ketua DPK PKP Dairi sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Dairi, dalam hal ini DisPemdes yang bisa meluruskan masalah ini dengan baik yang tetap menghormati apapun keputusan dari P2KD yang telah bekerja sesuai regulasi yang telah ditentukan.” Kata Rano P. Silaban saat ditemui Lensa Nusantara.

Dalam rapat yang dihadiri Asisten I Jhony Hutasoit, Kadispemdes Junihardi Siregar, perwakilan dari inspektorat, Camat Tigalingga T.H. Tamba, BPD Lau Sireme, P2KD, Bilmar Sagala dan Ketua Posbakum Kabupaten Dairi Robinson Simbolon, didapat kesimpulan kalau Bilmar Sagala dianggap gugur karena tidak mengikuti tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam melakukan pendaftaran.

Sempat beredar rumor bahwa Bilmar Sagala yang tidak merasa terima akan mengambil kuasa hukum dan akan menuntut P2KD. Hal ini sempat membuat pengurus P2KD desa Lau Sireme merasa was was. Dimana sebelumnya sesuai informasi yang didapat Lensa Nusantara, Bilmar Sagala sempat mendatangi dan mencoba mengintervensi BPD dan P2KD.

“Bilmar Sagala sudah dua kali kami Surati terkait pertanggung jawaban selama pemerintahannya dan agar menyerahkan LPPD. Yang pertama kami surati pada tanggal 16 Juni 2021 dan 8 Oktober 2021. Setelah disurati Bilmar Sagala bukannya menyerahkan LPPD, yang diserahkan ke kami APBdes, jadi kami tolak.” Kata Rianto Samosir. Yang kemudian diterangkan kalau Bilmar sagala menyerahkan LPPD pada tanggal 20/10/2021 setelah melakukan pendaftaran pada tanggal 16/10/2021.

“Hal ini sudah menyalahi seperti yang tercantum dala pasal 13 ayat 1 Perbub no 47 thn 2021, yang mana Kepala desa yang akan
mencalonkan diri kembali wajib menyerahkan LPPD dan Laporan pertanggung Jawaban masa akhir jabatan sebelum melakukan pendaftaran. Bilmar Sagala mendaftar tanggal 16/10/2021 dan LPPDnya diserahkan pada tanggal 20/10/2021.” Kata Wagimin Sembiring ketua P2KD desa Lau Sireme.

Rapat ini diadakan setelah masalah ini di viralkan oleh warga desa Lau Sireme di media sosial. Johny Hutasoit melalui Kadispemdes memanggil seluruh pihak terkait untuk mengadakan rapat diruangannya agar bisa meluruskan masalah ini. Dari hasil rapat ini didapat kesimpulan kalau Bilmar Sagala tidak berpeluang untuk lolos menjadi calon kepala desa di desa Lau Sireme.(Mula)

Tinggalkan Balasan