Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua orang pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya. Tentunya di wilayah Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku yang ditangkap pada, Jumat, 30 Iktober 2021 pukul 22.00 Wib di daerah Peasapen, Surabaya itu diketahui berinisial BPS (50) asal Jalan Petukangan Gg. Baru Surabaya dan ED (46) asal Jalan Indrapura, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza Maulana mengatakan dalam catatan Polisi. tersangka BPS adalah residivis Polsek Pati, Jawa Tengah dengan kasus yang sama pada tahun 2020 dan keluar penjara pada tahun 2021. Sedangkan ED, residivis Polsek Tambaksari, Surabaya terjerat kasus jambret pada tahun 1997 dan keluar tahun 1998.
“Ada dua lapiran Curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dan pelakunya mengarah ke kedua orang ini,” kata Mirzal Maulana kepada media ini, Kamis (04/11/2021).
Lanjut Mirza, mereka ini beraksi di Jalan Satelit Utara 8 Blok KT 20, Surabaya dan depan pintu gerbang kantor ISP, Jalan Kupang Jaya Surabaya. Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV.
Setelah laporan masuk, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan hingga ke dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan itu berhasil dibekuknya.
“kami lebih dulu mempelajari rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi sehingga kami bekuk kedua pelaku itu di rumahnya masing-masing.” Ujarnya.
Masih kata Mirza, ia menambahkan Dalam setiap aksinya, pelaku bersama-sama mengendarai mobil lalu mencari sasaran motor. Ketika mendapatkan sasaran, 1 orang menunggu dimobil 2 orang pelaku lainnya keluar dari mobil yang dikendarai.
Selanjutnya 1 orang pelaku merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T dan 1 orang pelaku lagi berperan membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya.” Imbuhnya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yaitu rekaman CCTV, kunci T, dan jaket sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV. Diamankan dan dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan meraka juga akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ” tutupnya.
Reporter: Pan








