BeritaDaerah

Kepala Desa Lau Sireme Mengajukan Surat Sanggahan Terkait Hasil Verifikasi P2KP Desa Lau Sireme

29
×

Kepala Desa Lau Sireme Mengajukan Surat Sanggahan Terkait Hasil Verifikasi P2KP Desa Lau Sireme

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID
Pada hari Rabu (03-Nov-2021) Kepala Desa Lau Sireme Bilmar Sagala mengajukan surat sanggahan terkait keputusan atau hasil verifikasi P2KD desa Lau Sireme yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala desa karena keterlambatan penyampaian dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Example 300x600


Yang mana diketahui Bilmar Sagala menyerahkan dokumen tersebut pada tanggal 20-oktober-2021 dari yang seharusnya dokumen tersebut harus dilaporkan pada tanggal 12-juli-2021 s/d 10-Agustus-2021. Dan laporan tersebut harus selesai diserahkan kepada BPD sebelum melakukan pendaftaran. Namun diketahui melalui keterangan yang didapat dari BPD Desa Lau Sireme, Bilmar menyerahkan laporan tersebut setelah melakukan pendaftaran pada tanggal 16-oktober-2021.
Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati ( PERBUB ) Dairi Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, seperti yang tertuang dalam pasal 13 ayat 1 disebut (ditegaskan) bahwa Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan kepada BPD sebelum melakukan pendaftaran.


Surat ini disampaikan kepada P2KD dengan tembusan BPD Desa Lau Sireme, Camat Tigalingga, Kadis PEMDES, dan Bupati Dairi. Dan saat hal ini ditanyakan kepada Timbul Tamba Camat Tigalingga, Timbul menerangkan bahwa keputusan P2KD yang diketahui telah bekerja sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku tidak akan diganggu dan di intervensi oleh siapa pun.


Rianto Pakpahan Ketua BPD Desa Lau Sireme saat ditanyai oleh Lensa Nusantara menyatakan keheranannya dengan isi dokumen LPPD yang mereka terima.” Tengok lab ini bang, masak disini tertulis dengan kesepakatan bersama BPD Lau Sireme memutuskan. Kok jadi ikut pula nama kami BPD dalam LPPD.?” Kata Rianto dengan nada heran sambil menunjukkan dokumen LPPD tersebut.

Salah seorang tokoh pemuda dan tokoh masyarakat desa Lau Sireme Carles Pasaribu yang saat itu sedang bersama dengan BPD sedang membahas isi dokumen LPPD tersebut angkat bicara terkait hal ini.

“Kami masyarakat tidak pernah diundang melakukan rapat terkait penyampaian LPJ pada tanggal 30-Agustus-2021 seperti yang tertulis dalam BAB V halaman penutup ini. Ini merupakan kejahatan terencana dan penipuan yang sudah dilakukan Kepala Desa kepada masyarakatnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 263 subsider 266 tentang keterangan tidak benar ( pemalsuan umum dan berkualifikasi ) dan Pasal 242 ayat (1) dan (2) mengenai keterangan palsu dibawah sumpah bersifat umum.” Kata Carles Pasaribu dengan tegas.

Carles Pasaribu yang juga diketahui sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan ini juga mengatakan akan membawa hal ini keranah hukum. ” Ini merupakan kejahatan, dan kami akan menempuh jalur hukum apabila yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat. Kami merasa sangat dirugikan dan isi dokumen ini kami anggap fiktif.” Kata Carles Pasaribu dengan nada sedikit kesal.


” Ini coba abang lihat, disini tertulis pemerintah Desa Pulutan bersama unsur BPD telah menyusun APBDes Desa Lau Sireme. Kok pemerintah desa Pulutan yang berada di kabupaten Minahasa pula yang ngurus APBDes Desa Lau Sireme.? Kan lucu.” tutup Carles Pasaribu yang merasa kecewa dengan sedikit tersenyum simpul.(Mula)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!