BeritaDaerah

Keluarga Takumangsang Ahli Waris Pulau Lihaga, Keluhkan Mafia Tanah Renggut Hak Miliknya

9
×

Keluarga Takumangsang Ahli Waris Pulau Lihaga, Keluhkan Mafia Tanah Renggut Hak Miliknya

Sebarkan artikel ini

Minahasa Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diduga terkait Pulau Lihaga sudah diambil alih oleh mafia tanah kepada ahli waris sehingga sampai saat ini belum terealisasi, menurut ahli waris Karel Lefard Takumangsang bahwa pulau Lihaga tersebut adalah milik Keluarga Takumangsang, sekarang keluarga mau mencari keadilan terkait Pulau Lihaga oleh ahli waris tersebut, baru-baru ini.

Example 300x600

Pasalnya, Pulau Lihaga tersebut, menurut Karel Takumangsang yang adalah ahli waris itu adalah milik Keluarga Takumangsang bukan mafia tanah, karena ahli waris tidak mengetahui dengan penjualan tanah Lihaga, yang terletak di Desa Gangga Kecamatan Likupang Barat Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Kasus tanah Pulau Lihaga tersebut awak media saat diberi keterangan oleh ahli waris Karel Takumangsang di Fave Hotel Bitung dirinya mengatakan.

“Kami sudah pernah menyurat ke Presiden RI baik ke Kepolisian pusat (Kapolri), Kompolnas juga Polda Sulut, terkait pulau Lihaga Tetapi tidak ada jawaban. Kami berharap pihak – pihak terkait dengan permasalahan dengan kasus pulau lihaga bisa menindaklanjuti laporan yang kami sudah serahkan ke pihak terkait dengan kasus pulau lihaga, padahal kami belum pernah menerima hak kami yang telah diambil mafia tanah, “tegasnya.

Tambahnya lagi, “Sementara yang saya tempuh karena ada beberapa teman yang bisa bantu, yang selama ini kami telah berupaya hukum semuanya dipermainkan sehingga belum bisa, jadi yang saya harapkan agar teman – teman dapat membantu keluarga kami terkait pulau Lihaga yang sampai sekarang masih dikuasai mafia tanah, “jelasnya.

Takumangsang juga mengatakan, “Adapun kasus Pulau Lihaga, keseluruhan adalah punya keluarga Takumangsang dalam hal ini sudah dipermainkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi saya berharap ada orang – orang yang terbaik yang bisa membantu keluarga kami, “ujarnya.

Padahal pulau Lihaga ini adalah harta dari keluarga kami, ahli warisnya kita – kita yang telah diperjual belikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab digunakan oleh mafia – mafia tanah mereka berusaha untuk memalsukan dokumen surat – surat tanah ini yang namanya penipuan saya tahu persis apa yang dilakukan oleh mafia tanah karena saya juga pensiunan Polisi tahu kalau ini sudah ditipu, jadi saya mengerti apa yang dilakukan mereka, “sebutnya.

Takumangsang menyebutkan dengan singkat, “Kami tidak mengetahui kalau penjualan sudah terjadi, dan ini telah dimainkan oleh Camat, Notaris maupun Pertanahan sendiri, “umbarnya dengan nada sedih.

Di Manado, beberapa awak media juga saat wawancara kepada ahli waris Karel Takumangsang menyebutkan.

“Moses Corneles adalah mantan kepala desa yang menjadi anggota DPRD MINAHASA UTARA, istrinya Jeni Manimbang yg sekarang jadi kepala desa
Pada saat kejadian penjualan pulau lihaga yang bersangkutan jadi saksi bersama, “terangnya.

Sebutnya lagi, “Perlu diketahui bahwa Moses Corneles adalah anak diluar nikah/tidak menikah dari keluarga Takumangsang
Jadi Moses Corneles salah satu yang menerima uang hasil penjualan pulau Lihaga yg mana surat maupun data mereka palsukan, juga otak penjualan pulau lihaga adalah mantan camat Likupang inisial MM Marten, notaris yang berdomisili di kota Tomohon, “bebernya.

Sedangkan sekdesnya adalah inisial EHK Eben alias H, yang sekarang ini jadi saksi dalam perkara perdata bersama anak nya inisial Jendly alias F K, sekarang jadi sekdes pengganti bapaknya. Otak penjualan pulau lihaga alias Marthen inisial M, notaris asal kota Tomohon, serta alias
Hans inisial T mantan camat Likupang, mereka yang melibatkan diri dalam penjualan pulau Lihaga, “ungkapnya.

Adapun hal ini, sudah sampai ke pihak KPK TIPIKOR dalam hal ini untuk mendapingi akan kasus dari keluarga Takumangsang, Irma Tri Evianti mewakili KPK TIPIKOR mengatakan kepada awak media belum lama ini.

“Kami tidak main-main untuk itu kami akan kawal kasus tanah Pulau Lihaga agar tidak ada penyimpangan dan ini harus diproses secara hukum, kalau tidak bisa disini akan kami bawa kasus ini ke pusat dan kami sudah bertekad untuk mendampingi sampai dapat kebenarannya, “ucapnya.

Adapun kasus tanah pulau Lihaga ini dari pihak kuasa hukum Roy Rompis SH, juga angkat bicara terkait kasus lahan pulau Lihaga, dirinya mengatakan.

“Kami akan kawal keluarga Takumangsang untuk mendapatkan keadilan terkait pulau Lihaga karena ahli warisnya sudah berkordinasi dengan kita sehingga kami telah siap, menempuh jalur hukum agar kebenaran akan ditegakkan di bumi nyiur melambai Sulawesi Utara, “ujar Roy Rompis SH, belum lama ini melalui via whatsapp dari KPK TIPIKOR.

Hal serupa juga di katakan ketua PPWI Bitung Rusdianto Tioki, “Kalau seperti ini kami media nasional tidak akan membiarkan keluarga Takumangsang sampai mereka mendapatkan hak mereka terkait pulau Lihaga di Kabupaten Minahasa Utara, “tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan