BeritaKriminal

Pria Warga Jalan Siwalankerto Selatan 2 Kaget Disaat Tidur Pulas Disergap Polisi

53
×

Pria Warga Jalan Siwalankerto Selatan 2 Kaget Disaat Tidur Pulas Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria bernama Bima Putra Oktavianto (35) th kaget ditangkap oleh Unit Resktim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat tidur pulas dirumahnya. Senin 29 November 2021 pukul 09.00 WIB,

Example 300x600

Rupanya, Pria yang ditangkap di rumahnya. Jalan Siwalankerto Selatan 2 Surabaya ini terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu yang baru saja digunakannya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan memgatakan dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah tersebut kerap kali dijadikan ajang pesta sabu.

“Begitu ditindak lanjuti bahwa ditempat yang sebelumnya diinfokan. ternyata benar, pelaku sewaktu dilakukan penggeledahan didalam rumah lantai 2. ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya.” Terang Hery Kurniawan, Selasa (07/12/2021)

Lanjut, Kapolsek, tak hanya sabu seberat 0,29 gram, polisi juga mengamankan botol air mineral yang tutup botolnya dilubangi, pipet kaca, 30 buah plastik kecil bekas isi sabu, 2 buah sedotan plastik warna putih, serok sabu warna putih, timbangan elektrik warna silver, kotak plastik warna putih serta tempat kacamata.

“Tersangka mengaku jika sabu sabu itu dibeli dari seorang dipanggil MAS (DPO) seharga Rp. 100.000. di daerah Sawah Pulo, saat tes urine di poli klinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak hasilnya positif mengkomsumsi sabu,”kata dia.

Selanjutnya tersangka berikut berang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap Bima (Tersangka) kami juga masih memburu pelaku lainya. Mas yang kini masih dijadikan daftar pencurian orang.

“Akibat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bima akan terancam hukuman paling lama 7 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan