Kriminal

Arisan Online Bodong di Pangandaran Berujung di Polsek Padaherang

53
×

Arisan Online Bodong di Pangandaran Berujung di Polsek Padaherang

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kamis, 27/01/22. Pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku arisan online bondong di Pangandaran diamankan polsek Padaherang.

Example 300x600

Diketahui Pasutri ini berinisial JS (24) dan DN (19) warga asal Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Berdasarkan pendataan sementara pihak kepolisian mencatat nasabah yang lapor sampai saat ini sekitar 48 orang dengan nilai uang dari masing -masing berpareatif jumlahnya.

Masih kemungkinan korban / nasabah bisa terus bertambah berdatangan,

Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriatna mengatakan, kedua pasutri terduga pelaku arisan bondong ini mencari nasabah dengan menggunakan media sosial (medsos).

“Korban melakukan transaksi dengan cara langsung, melalui inbanking maupun BRI link,” ujarnya.

Lanjut Aan, Untuk korban yang melaporkan rata-rata warga Mangunjaya, Padaherang, Pangandaran dan ada sebagian besar warga dari Kalipucang, Parigi serta Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Bahkan ada informasi dari masyarakat (yang lapor), korban ada yang dari warga Bandung maupun yang domisili Jakarta

“Untuk saat ini korban yang merasa dirugikan dengan total kerugian sekitar Rp 1 M lebih,” papar Aan”.

Pelaku menawarkan arisan bodong terhadap masyarakat. Apalagi, masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, berobat ataupun dioperasi, ujar Iptu Aan saat ditemui sejumlah wartawan di ruangan Mapolsek Padaherang, Kamis (27/1/2022) p
pagi.

Diungkapkan oleh salah satu korban yang bernama Mita warga sindangjaya Mangunjaya, ” Awalnya arisan tersebut lancar – lancar saja, saya sudah dapet satu kali, tinggal sekali lagi, dan arisan tersebut ada juga yang dilelang, misalkan dapet arisan 3 juta dilelang 2 juta/2.5jta kepada masyarakat yang mau ikut arisan atau lelang arisan tersebut.

Sementara ini, pihaknya kepolisian mengamankan kedua terduga pelaku di Mapolsek Padaherang.

Ia menambahkan, korban warga yang berasal dari Banjarsari menyebutkan sekitar Rp 180 juta dan salah satu lagi dari Desa Pangandaran senilai Rp 190 juta.

“Pelaku istri (DN), suami nya (JS) diduga mulai arisan sejak tahun 2018 sampai Pelaku di amankan di polsek Padaherang “ucapnya”.

Kronolgis Pengamanan pasangan suami istri (pasutri) tersebut adanya warga melaporkan pada hari Rabu (26/1/2022).

“Setelah masyarakat (nasabah) mengamankan pelaku di rumahnya dan makin banyak pula korban yang berdatangan, akhirnya salah satu korban langsung menghubungi Polsek Padaherang lalu kami waktu itu juga mengamankan dan akan di tindak lanjut, “pungkasnya” (Nurhadi)