Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – akibata edarkan Sabu dan Pil koplo jenis dobel L. seorang pria dan wanita di Sidoarjo ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
Pasangan berinisial PH (35) asal Sidomulyo Jrebeng Kecamantan Krian, Sidoarjo dan MW, wanita 27 tahun, SPG asal Jalan Monginsidi Sidoklumpuk Sidoarjo ini ditangkap di dalam kamar kost Desa Sono, Candi Kecamatan Krian Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan dalam penangkapan mereka ini atas informasi dari masyarakat bahwa sejoli ini kerap kali jual obat koplo.
Menindak laporan yang mesuk. Anggota Resnarkoba yang dipimpin langsung AKP M. Gananta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya didalam kamar kos tersebut.” Kata Daniel Marunduri, Sabtu (29/01/2022).
Setalah dilakukan penangkapan pada tersangka dan penggeledahan didalam kamar kos-nya ditemukan 1 plastik klip yang didalam nya berisi pil double L (koplo) dengan jumlah 1037 butir.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati 2 pipet kaca yang didalamnya berisi sabu dengan berat masing-masing 1,42 gram, 1,28 gram, 2 timbangan Elektrik, 2 bendel plastik klip, 9 lembar bukti transfer, Uang tunai Rp 1.000.000, Buku catatan, buku tabungan, ATM, dan 1 HP.” Terang dia.
Lanjit Kasat Resnarkoba, sementara barang bukti yang ditemukan itu. oleh mereka diakui adalah miliknya dan ia juga mengaku hanya di suruh oleh seorang bandar berinisial CG (DPO) dan HD (DPO).
“Dua sejoli ini mengaku jika dirinya hanya bertugas untuk meranjau Narkotika dengan imbalan uang 100 ribu. Ia juga mengakui jika meranjau barang raram tersebut sudah tiga kali.” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan hingga pengembangan pada pelaku lainya yaitu. Bandar besarnya.
“Untuk keduanya, akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 dan Pasal 197, UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Pungkasnya.
Reporter: Pan