Kriminal

Penculikan di Bulak Cumpat Surabaya Terungkap, Polisi Tangkap 4 tersangka 1 orang Masih DPO

7
×

Penculikan di Bulak Cumpat Surabaya Terungkap, Polisi Tangkap 4 tersangka 1 orang Masih DPO

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya behasil mengungkap kasus pelaku penculikan anak di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru No. 27, Surabaya.

Example 300x600

Rupanya pelaku penculikan itu ada lima orang satu diantaranya H (DPO) merupakan otak dari kasus tersebut. Empat orang lainya diketahui berinisial AM (45), dan S (37) asal Sampang serta U (40) dan S (39) asal Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengatakan Terungkapnya kasus penculikan yang terjadi pada pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. (03/02/2022). Lalu itu diketahui setalah korban R melaporkan kepolsek kenjeran atas kasus penculikan.

“Setalah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang dibac’up oleh Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya langsung melalukan pengejaran terhadap pelaku dipulau garam madura hingga berhasil menangkap 4 orang yang diduga suruhan H.” Terang Anton Elfrino, Kamis (10/02/2022).

Sementara, lebih lanjut Kapolres, tersangka H yang merupakan otak dari aksi penculikan ini masih dalam pengejaran petugas hingga dia dijadikan DPO (daftar pencurian orang).

“Sedangkan empat pelaku yang ditangkap di bangkalan madura kini sudah ditahan serta dilakukan proses penyidikan libih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.”Paparnya.

Masih kata mantan Kabg Ops Polrestabes Surabaya. Ia menjelaskan peristiwa kejadian itu bermula ketika R (Korban) ini memiliki hutang kepada pelaku H sebesar 80 jt yang belum terbayar.

Kemudian H memerintahkan 4 orang suruhannya untuk menagih, lantaran tidak menemukan R di rumahnya, H beserta 4 orang suruhan tersebut kemudian menculik anak R yang masih dibawah umur. yang pada saat itu bersama kakeknya E (68).” Ungkapnya.

Tak terima cucunya diculik, sambung Anton, E ini lalu melakukan perlawanan, sehingga terjadi duel yang tidak seimbang, para pengeroyok dengan leluasa melakukan aksinya dan membawa kabur anak tersebut.

“Setelah berhasil membawa kabur, komplotan tersebut menghubungi istri R via baipon agar segera membayar hutang-hutangnya, sebagai jaminan, anaknya mereka bawa.”Imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna merah metalik dengan Nopol M-1086-NC beserta STNK, kunci kontak, 3 buah Hendphone,1 buah kaos lengan pendek warna biru tua dengan motif garis dan 1 buah kaos lengan pendek warna merah.

“Atas perbuatanya ke empat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 83 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan