Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali meringkus dua orang pengedar sabu sabu yang selama ini meresahkan warga kota surabaya. Pada, Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB,
Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu itu diketahui berinisial PN (64) th dan GE (58) th, keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing yaitu di Jalan Ketintang Surabaya dan di Jambangan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Mengatakan sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan ketintang surabaya itu kerap kali dijadikan transaksi sabu.
“Menindak lanjuti hal tersebut, petugas lamguang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka PN dirumahnya dan ditemukan puluhan poket sabu siap edar.” Kata Daniel Marunduri, Rabu (16/03/2022).
Lebih Lanjut Daniel Marunduri, Barang bukti yang ditemukan didalam rumah tersangka PN, buah tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru berisi 7 poket sabu dengan berat total 3,27 gram, 1 bendel plastik klip, 3 poket sabu seberat 1,08 gram,1,06 gram, 0,37 gram,
“Tak hanya itu, dibawah tempat tidurnya juga ditemukan 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 poket sabu dengan berat berat total 10,42 gram, Uang Tunai sebesar Rp. 1.800.000 yang diduga hasil penjualan dan1 unit HP.” Ungkapnya.
Setalah diintrograsi, masih kata Daniel, tersangka PN mengaku jika bahwa barang haram itu didapat dari seorang temanya EG di daerah jambangan surabaya, dari pengakuan PN, akhinya petugas berhasil menangkap EG di parkiran Warung di Surabaya.
“Begitu dilakukan penggeledahan pada EG ditemukan 1 buah HP yang didalamnya berisi percakapan pengambilan sabu dari tersangka PN, pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB,
“Tersangka PN ini mendapat barang haram itu dari GE sebanyak 15 gram, sabu tersebut pergramnya dibeli seharga Rp. 1.050.000.- dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.” Imbuhnya.
Selanjutnya keduanya berikut barang buktinya diglandang ke Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.
“Meraka berdua juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan terancam hukuman paling sedikit 20 tahun. Atau seumur hidup.” Pungkasnya.
Reporter: Pan