Berita

IDI dan Nakes di Pamekasan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

×

IDI dan Nakes di Pamekasan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Foto : Aksi Damai Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tentang pernyataan sikap penolakan terhadap RUU Kesehatan

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID — Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hal tersebut disampaikan, Mohammad Muhlis, wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Pamekasan, Madura pada saat melakukan aksi damai tolak RUU Omnibus Law yang berlangsung di kantor Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Pamekasan.

Example 300x600

“Kami menolak adanya rancangan RUU Kesehatan Omnibus Law yang pada akhirnya merugikan masyarakat seluruhnya, Karena kami sebagai organisasi kesehatan disumpah untuk memberikan standar pelayanan tertinggi,” kata Muhlis pada Senin (28/11/22) sore.

Ia mengatakan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga Kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

“Kita tidak ada lagi peningkatan kompetensi jika RUU disahkan di Indonesia, harapan kami RUU Omnibus Law tidak dilegalkan di Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)

Kemudian, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesi (PAFI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI).

Aksi Damai Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Pamekasan tentang pernyataan sikap penolakan terhadap RUU kesehatan dengan 11 alasan, yakni:

  1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi
  2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan Kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga Kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
  3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan Kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
  4. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga Kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  5. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga Kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga Kesehatan murah bagi industry Kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi.
  8. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada Menteri (bukan kepada Presiden lagi).
  9. Kekurangan tenaga Kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
  10. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga Kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  11. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat. (Rofiuddin)
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.