Kriminal

Polres Purbalingga Berhasil Mengamankan Pengedar Ribuan Pil Koplo Siap Edar

×

Polres Purbalingga Berhasil Mengamankan Pengedar Ribuan Pil Koplo Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelaku pengedar pil koplo saat digelandang dua anggota Mapolres Purbalingga ke sel, setelah melakukan jumpa pers

Purbalingga, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang laki – laki berinisial FB (24) yang selama ini menjual obat terlarang atau biasa disebut (pil koplo), warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil dibekuk Polisi.

Saat penggerebegan, Polisi berhasil menemukan ribuan pil koplo dari FB, yang siap di edarkan.

Example 300x600

“Penangkapan tersangka pengedar pil koplo berhasil kita tangkap pada, Minggu 13 November 2022 lalu,” jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 30 November 2022 kepada wartawan.

Wakapolres juga menambahkan, bahwa pelaku berhasil ditangkap, berawal dari laporan masyarakat yang curiga kepada FB sebagai pengedar pil koplo, karena sering menjual sesuatu secara diam – diam di medsos facebook.

Benar saja, setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian Polisi bergerak melakukan upaya pengintaian dan lalu menyelidikinya. Setelah dipantau lama, pelaku FB telah mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang.

“Petugas yang sedang melakukan pengintaian, kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil didapati paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya,” ungkap Wakapolres.

Dari hasil tangkapan tersebut, polisi telah berhasil mengamankan 390 butir Hexymer, 200 butir Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer, satu unit handphone, uang tunai Rp. 337 ribu serta satu unit sepeda motor.

“Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku membeli pil koplo secara online, selanjutnya tersangka menjualnya kembali,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengaku membeli pil setan tersebut melalui sebuah aplikasi jual beli dengan harga Rp.140 ribu per bok nya. Kemudian tersangka menjualnya dengan harga Rp 190 ribu, dan dirinya mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.

“Saya mengambil dengan harga Rp 140 ribu, dan menjual dengan harga Rp 190 ribu, saya mengambil untung Rp 50 ribu setiap boknya”, ungkap FB.

Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (GUN)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.