Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan warga Desa Klatakan Demo di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan meminta majelis hakim mengubah status penahanan Kepala Desa AW dari tahanan lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota, Rabu (7/12/2022).
Ketua korlap Aang Gunaefi mengatakan, warga desa klatakan meminta Kades Ali Wafa di tahan tahanan kota karena bukan pencuri.
“Kita mau meminta jawaban karena hari itu pihak PN sudah berjanji mau menjawab, kemudian meminta mediasi dengan PN yang mana sudah berapa kali kita di php terus,” kata Aang ketua korlap.
Sudah berjanji dengan sampai saat ini tidak ada mediasi, kita sebagai korlan tidak menerima karena buk kades kita tunggu keputusan buk kades dengan pengacaranya.
“Saya pastikan kalau memang tidak ada keputusannya nanti, kita akan kembali dengan masa yang begitu besar lagi itu janji kami,” tambahnya.
Aang menambahkan, karena satu kades sebelah bisa pengalihan tahanan kota sedangkan kades kami tidak bisa. Sehingga aksi kali ini murni dari warga klatakan bahkan kita meminta tahanan kota.
“Karena selama ini, mengakibatkan sejumlah pelayanan masyarakat di desanya menjadi terganggu,” jelas Aang.
Kemudian setiap hari PP dari klatakan ke Jember, untuk meminta tanda tangan pak kades banyak surat tertunda gara – gara tidak ada pak kades.
“Memohon tapi dari pihak PN belum ada keputusan sampai sekarang, kita berjanji kalau memang hari ini di apusi lagi tidak akan diam sampai saat ini mediasi tercapai,” menurutnya.
Sementara itu Karno perwakilan dari PN Jember menyampaikan di depan para aksi, tolong di tunggu sampai putusan Pengadilan Negeri Jember, nanti yang akan di bacakan oleh majelis hakim.
“Saya berusaha mendengar apa yang di sampaikan oleh kalian, oleh karena itu sidang masih berjalan untuk meminta keterangan dari pihak saksi,” pungkasnya. (Dri)