Berita

Kasus Santri Dibakar di Pasuruan, Begini Penjelasan Polisi

26
×

Kasus Santri Dibakar di Pasuruan, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kanit PPA Polres Pasuruan saat menjelaskan perkembangan kasus pembakaran santri. tersangka sudah di tahan dan akan di proses sampai ke meja hijau. Selasa 3/1/2023. (Foto: Haris)

Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dari perkembangan kasus dari Aiptu Muhammad Nidom Kanit PPA hari ini di Polres Kabupaten Pasuruan, jam 09:30 wib. Tentang pembakaran Santri Ponpes Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan sekarang yang lagi viral di media online. Selasa (3/1/2023)

Kata Nidom, “Santri atau korban yang berinisial INF (13 th) dibakar seniornya MHM (16 th). Korban yang mengalami luka bakar 63% harus di bawa ke RSUD Sidoarjo,” jelasnya.

Example 300x600

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 22.00 WIB, menjelang perayaan tahun baru 2023, pada hari sabtu 31/12/2022 lalu.

BACA JUGA :
Viral, Warga Pakuniran Bondowoso Terciduk Suaminya Sendiri Saat Bercinta Dengan Pria Hidung Belang

“Cekcok berawal saat MHM mendatangi korban di kamarnya. MHM lantas menuduh juniornya itu sering mencuri uang dari santri lain. Sambil marah-marah, MHM melemparkan botol air mineral yang berisi Pertalite ke tembok dekat INF duduk. Pertalite dalam botol tumpah mengenai tubuh INF,” paparnya.

BACA JUGA :
Pj Gubernur Jatim Adhi Karyono Lantik Nurkholis Sebagai Pj Bupati Pasuruan

“Dengan ancamannya, MHM bilang tak obong, tak obong (tak bakar, tak bakar), sambil membawa korek api di kamar no.6 pelaku MHM kemudian menyalakan korek sehingga tubuh korban terbakar dan kemudian di tolong para santri. Korban kemudian dibawa ke RS Husada Pandaan lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo karena luka bakarnya tergolong parah,” imbuh Nidom.

Untuk perkembangan kasus ini masih kata Nidom, “Telah dilakukan pemeriksaan kepada korban, pelapor dan tiga saksi. MHM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Gelar Rekonsiliasi Data Penerimaan Iuran Wajib PPU PN Pemda Triwulan III Tahun 2024

Untuk proses penanganan kasus seperti ini kita berlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga kita memakai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak.

“Tidak ada perencanaan dalam kasus pembakaran ini, Keluarga korban sudah melaporkan perkara ini dan akan kita proses sampai ke pengadilan,” pungkas Kanit PPA Polres Kabupaten Pasuruan. (Haris)