Perlindungan Profesi Wartawan

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu
dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang
    menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat
    memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara,
    masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
    menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan,
    penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh
    pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat
    penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,
    keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan
    identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan
    sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi,
    disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh
    penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat
    ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk
    melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita
    yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

    PERATURAN DEWAN PERS
    Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
    Tentang STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN


    Jakarta, 25 April 2008