Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah lingkungan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Purbalingga (Kanwil DJP Purbalingga), yakni KPP Pratama Banjarnegara, pada tahun 2022, mengalami kenaikan drastis dalam Penerimaan dan Kepatuhan mencapai target sebesar 100 persen.
Hal itu disampaikan Kepala KP2KAP Banjarnegara, Meilani Utomo A, saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/1/2023).
Dari kenaikan Kepatuhan dan Penerimaan, tidak lepas dipermudahkannya segala pelayanan untuk masyarakat, seperti pembuatan NPWP, perubahan Kartu Keluarga, hingga pembayaran pajak yang sudah bisa dilakukan lewat online.
“Alhamdulillah pada tahun 2022 untuk Kepatuhan dan Penerimaan bisa 100 persen, biasanya sulit, tapi karena kesadaran masyarakat dan juga dimudahkannya pelayanan dari kita, membuat keduanya itu bisa tercapai,” ungkap Meilani.
Sempat turun akibat adanya Covid 19 tahun lalu, membuat pelayanan sempat terhambat, namun setelah dinyatakan pandemi mulai hilang dan kembali setabilnya perekonomian masyarakat, membuat Kepatuhan dan Penerimaan tercapai pada tahun 2022.
“Namun demikian KP2KAP Banjarnegara tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan, khusunya secara online kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020,” ujarnya.
Layanan online tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan/atau Masa, surat Keterangan Fiskal, validasi SSP PPhTB dan Aktivasi serta Lupa Efin.
Selain itu, untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan kepada Wajib Pajak, KP2KAP, juga memberikan layanan secara online berupa layanan permohonan pemindahbukuan, permohonan aktivasi/ deaktivasi WP Non Efektif, permintaan nomor seri Faktur, permintaan ID Billing, permohonan SKB, perubahan Data Wajib Pajak dan pemindahan Wajib Pajak.
“Jadi masyarakat yang rumahnya jauh, bisa membuat lewat online dan untuk cetak seperti NPWP bisa dilakukan di Foto copy atau warnet yang bisa mencetaknya, untuk pembayaran pajak pun bisa lewat BRI-Link, E- Wallet yang kerjasama, jadi kita masyarakat tidak usah bingung harus ke Kantor,” jelasnya
Wajib Pajak yang membayar di KP2KAP tidak perlu merasa was – was lagi, karena dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya, melalui layanan online tersebut masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT sehingga terhindar dari sanksi perpajakan, karena bekerjasama dengan Kantor Pos Indonesia yang sudah disediakan tempat di dalam kantor. (GN)