Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Nguntoronadi, seluruh Kepala Desa serta perangkat desa se-Kecamatan Nguntoronadi, berkumpul mengadakan Bimtek bersama Kadis PMD Magetan, Eko Muryanto.
Dalam kesempatan tersebut Eko Muryanto mengatakan, tidak benar itu berita yang di medsos terutama di akun tik tok, yang mengatakan masa bakti perangkat desa akan disamakan dengan tuntutan kepala desa yang 9 tahun, itu hoax dan berita menyesatkan. “Kita harus bisa memilih dan memilah berita mana yang benar dan berita yang salah,” katanya.
Ditempat yang sama, Tatak, Ketua AKD Magetan juga sependapat dengan apa yang dikatakan kepala Dinas PMD tersebut. “Ya mas, kenapa saya segera mengambil langkah ini, dari pada berlarut – larut dan menimbulkan gejolak di lingkungan kerja pemerintahan Desa, kami ajak mereka bersama-sama untuk mendengarkan secara gamblang isu-isu yang berkembang yang menyebutkan masa bakati perangkat desa hanya 9 tahun,” ucapnya.
Disinggung soal keberangkatan AKD ke gedung DPR / MPR RI, Lurah Tatak menjelaskan bahwa, kami berharap 9 tahun itu menghindari konflik yang selalu terjadi di saat pemilihan Kepala Desa, dengan 9 tahun kami berharap konflik tersebut itu bisa reda.
“Dan juga begini mas, masa bakti yang hanya 6 tahun itu bagi saya terlalu pendek, mengingat biaya politik pilkades itu tidak murah, ya semoga perjuangan kami dan kawan kawan bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk kepala desa kedepan,” ungkapnya.
“Jadi saya jelaskan disini buat kawan – kawan perangkat jangan kuwatir, tidak ada yang mengatakan masa bakti perangkat desa hanya 9 tahun,” terangnya. ( aj )