Berita

Tatak Ketua AKD Magetan : Tidak Benar Jika Perangkat Desa Hanya 9 Tahun Masa Kerjanya

10
×

Tatak Ketua AKD Magetan : Tidak Benar Jika Perangkat Desa Hanya 9 Tahun Masa Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Ketua AKD Magetan
Suasana Bimtek Peran Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Pendopo Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Senin, 30/1/2023. (Foto: Diajeng/Lensa Nusantara)

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Nguntoronadi, seluruh Kepala Desa serta perangkat desa se-Kecamatan Nguntoronadi, berkumpul mengadakan Bimtek bersama Kadis PMD Magetan, Eko Muryanto.

Dalam kesempatan tersebut Eko Muryanto mengatakan, tidak benar itu berita yang di medsos terutama di akun tik tok, yang mengatakan masa bakti perangkat desa akan disamakan dengan tuntutan kepala desa yang 9 tahun, itu hoax dan berita menyesatkan. “Kita harus bisa memilih dan memilah berita mana yang benar dan berita yang salah,” katanya.

Example 300x600

Ditempat yang sama, Tatak, Ketua AKD Magetan juga sependapat dengan apa yang dikatakan kepala Dinas PMD tersebut. “Ya mas, kenapa saya segera mengambil langkah ini, dari pada berlarut – larut dan menimbulkan gejolak di lingkungan kerja pemerintahan Desa, kami ajak mereka bersama-sama untuk mendengarkan secara gamblang isu-isu yang berkembang yang menyebutkan masa bakati perangkat desa hanya 9 tahun,” ucapnya.

BACA JUGA :
300 Santri Melaksanakan Tes Seleksi untuk Diterima Belajar di Ponpes Baitul Quran Al Jahra Magetan

Disinggung soal keberangkatan AKD ke gedung DPR / MPR RI, Lurah Tatak menjelaskan bahwa, kami berharap 9 tahun itu menghindari konflik yang selalu terjadi di saat pemilihan Kepala Desa, dengan 9 tahun kami berharap konflik tersebut itu bisa reda.

BACA JUGA :
Kantor Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Damkar Magetan Gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

“Dan juga begini mas, masa bakti yang hanya 6 tahun itu bagi saya terlalu pendek, mengingat biaya politik pilkades itu tidak murah, ya semoga perjuangan kami dan kawan kawan bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk kepala desa kedepan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Keluhan Pelaku Jasa Wisata di Telaga Sarangan, Polres Magetan Jawab Dengan Amankan 72 Motor Knalpot Brong

“Jadi saya jelaskan disini buat kawan – kawan perangkat jangan kuwatir, tidak ada yang mengatakan masa bakti perangkat desa hanya 9 tahun,” terangnya. ( aj )