Berita

JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Vonis 2 Terdakwa 52,9 Kg Sabu Seumur Hidup

×

JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Vonis 2 Terdakwa 52,9 Kg Sabu Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Kota Dumai
Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, SH, MH saat memperlihatkan website Kejari Dumai, Senin (13/02/2023).

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aipda Evgianto, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Siak dan Yulamto (40) warga Rohil divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kamis (9/2/2023) sore kemarin.

Kedua terdakwa merupakan kurir sabu sebanyak 52,9 kilogram yang ditangkap di parkiran Hotel The Zuri, Dumai tahun lalu.

Example 300x600

Menurut majelis hakim PN Dumai yang diketuai MD Pasaribu, dengan hakim anggota Edy Siong dan Alva Robi, kedua terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Namun demikian, vonis hakim jauh berbeda daripada tuntutan JPU Andi Syahputra Sinaga yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Menyikapi vonis tersebut, baik JPU serta terdakwa yang diwakili PH Pesta Freddy Napitupulu menyatakan pikir-pikir.

“Berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Evgianto dan Yulamto divonis masing-masing seumur hidup,” tegas hakim.

“Pikir-pikir, buk hakim,” kata terdakwa serempak melalui video virtual.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas, SH, MH didampingi Kasi Pidum Iwan Roy Carles, SH, MH menjelaskan terhadap putusan hakim tersebut pihak Kejaksaan menghormati.

Namun terkait jauh berbeda dari tuntutan JPU sebelumnnya Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kita hormati putusan hakim yang telah memutuskan masing-masing terdakwa seumur hidup. Karena jaksa menuntut hukuman mati kepada mereka terdakwa, maka jaksa pikir-pikir 7 hari. Hal itu untuk menentukan apakah kita banding atau menerima,” jelasnya.

Abu Nawas menambahkan, pihaknya akan melihat vonis lengkap dari majelis hakim, apakah semua materi tuntutan JPU telah diambil seluruhnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai.

BNN Pusat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50 kilogram dan Evgianto, anggota Polres Siak berpangkat Aipda, di parkir Hotel The Zuri, Dumai. Selanjutnya, BNN menangkap terdakwa Yulamto yang beralamat di Rokan Hilir.

Aksi penggagalan itu berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tahun lalu, dan belakangan diketahui, salah seorang pelaku merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Siak.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.