Berita

Pengadilan Agama Bondowoso Gandeng Stakeholder Gelar FGD Tekan Angka Dispensasi Kawin

×

Pengadilan Agama Bondowoso Gandeng Stakeholder Gelar FGD Tekan Angka Dispensasi Kawin

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso
Pengadilan Agama Bondowoso bersama Stakeholder Gelar FGD Penyusunan Mekanisme dan Panduan Layanan Pengajuan Dispensasi Kawin. di aula PA Bondowoso, Kamis, (22/6/2023). (Foto. Ubay/ lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Meningkatnya pemohon perkara Dispensasi kawin menjadi perhatian Pengadilan Agama (PA) Bondowoso Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam pembahasan di Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penyusunan Mekanisme dan Panduan Layanan Pengajuan Dispensasi Kawin’, yang digelar PA Bondowoso pada Kamis, (22/6/2023) di aula PA Bondowoso.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi M.H menyampaikan, pemberian edukasi secara masif kepada masyarakat diyakini bisa menekan terjadinya kasus perkawinan usia anak. Sehingga permohonan dispensasi kawin bisa berkurang.

Example 300x600

“Ini merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari orang tua, dinas terkait seperti dinas sosial, dinas kesehatan untuk mencegah perkawinan usia anak,” ujarnya.

Menurut Drs. Mahdi, untuk mencegah perkawinan usia anak solusinya perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Setiap lembaga, harus menyampaikan hal-hal yang berkaitan mengenai perkawinan usia anak.

“Jadi, edukasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengadilan agama dan pemerintah saja,, namun semua elemen masyarakat juga turut berperan,” kata dia.

Adapun pengajuan perkara dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Bondowoso terhitung Januari sampai  21 Juni 2023 yakni sebanyak 316 perkara.

Rinciannya Januari = 49 perkara
Februari = 53 perkara
Maret      = 29 perkara
April        = 26 perkara
Mei         = 94 perkara
21 Juni   = 65 perkara.

Drs. Mahdi menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bondowoso tidak serta merta mengabulkan para pemohon dispensasi kawin. Karena harus ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak pemohon dispensasi kawin.

“Agar PA Bondowoso tidak dinilai mempermudah pemohon dispensasi kawin. Kita memberlakukan uji kelayakan pemohon dispensasi  kawin sebelum perkaranya di sidangkan,” ungkapnya.

FGD yang digelar PA Bondowoso ini diikuti sejumlah dinas terkait di lingkup pemerintah Kabupaten Bondowoso, dinas kesehatan, dinas sosial, bagian hukum dan pemerintahan Pemda serta organisasi kemasyarakatan.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso berharap, pemerintah daerah dan elemen masyarakat bisa memiliki kesamaan pandangan dan tujuan yang didorong  oleh rasa tangung jawab dalam mencegah perkawinan usia anak, cegah kehamilan remaja, menurunkan angka dispensasi kawin dan pemenuhan hak anak serta perlindungan bagi anak pemohon dispensasi kawin.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. (Ubay/*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.