Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menanggapi polemik penggunaan stempel Ketua DPRK dan nomor surat yang sama pada pengumuman hasil Fit and Proper Test (Uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) serta nomor surat Panitia Seleksi Calon Anggota KIP.
Mengenai Kedua surat tersebut terlihat sama – sama menggunakan nomor 11 Pansel-KIP.ATAM/2023. Sedangkan untuk perbedaannya berada pada tanggal surat.
“Kita sudah mendengar kabar itu dan telah melihatnya secara langsung. Terkait hal itu sebenarnya merupakan ranahnya Sekretariat DPRK,” ujar Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Miswanto, S.H, Senin (17/7/23).
Menurutnya, selama ini baik surat masuk maupun surat keluar berada pada bagian umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang. Terlebih juga dengan penggunaan stempel.
“Contohnya gini, jika ada Masyarakat yang lapor ke DPRK terkait suatu masalah dan permasalahan tersebut harus melalui proses mediasi, maka DPRK akan panggil kedua belah pihak. Pemanggilan itu kan menggunakan surat dan yang membuat nya pihak Sekretariat, Ketua DPRK, Wakil Ketua atau pun Ketua Komisi hanya menandatangani saja,” ucapnya.
“Begitu juga terkait pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP. Komisi I dalam hal ini melaporkan hasilnya dan Sekretariat yang membuat suratnya,” tambahnya.
“Ya intinya kita cuma neken saja. Kalau ditanya penggunaan stempel Ketua DPRK, setahu kita tidak ada yang namanya stempel Wakil Ketua atau Ketua Komisi yang ada hanya stempel Ketua DPRK. Namun hal itu pihak Sekretariat lah yang bisa jawaban lebih jelas,” tambahnya lagi.
“Terus bila ditanya nomor surat yang sama. Kita di DPRK tidak mengetahui itu, dan juga tidak hafal berapa jumlah nomor surat keluar masuk, nomor surat itu berada di Sekretariat,” katanya lagi.
Lanjutnya, jika hal ini ditarik-tarik ke ranah pidana, maka perlulah pengkajian lebih lanjut. Karena isi surat tersebut tidak terjadi kesalahan hanya nomor surat saja yang sama.
“Manusia kan tempatnya salah, kejadian tersebut bisa saja karena human error (kesalahan manusiawi) yang sifatnya tidak merugikan orang lain,” pungkas Politisi Partai Aceh ini.(Andri)