Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pembangunan Jembatan Kalikidang yang masuk dalam proyek ruas jalan Purwareja-Purwasaba yang berada di Desa Kacitran Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara terkesan sangat lambat dari target yang telah ditentukan. Hal ini diduga karena tidak profesionalnya CV. Adi Luhung Banjarnegara, selaku kontraktor dari proyek senilai Rp 1.597.547.000,0,- itu.
Proyek yang pekerjaannya sudah dimulai sejak bulan Juni 2023 lalu, dengan jangka waktu pengerjaan sesuai pelaksanaan selama 120 hari kalender tersebut, dalam pengamatan lensanusantara.co.id baru terlihat bangunan satu bantalan penyangga jembatan, dan satu paraped (sayap talud) dibelakang Masjid.
Seharusnya proyek yang sudah berjalan tiga bulan sejak pembongkaran bangunan lama, sudah nampak bentuk proyek.
Namun fakta yang ada di lapangan, pada Senin (2/8), proyek jembatan penghubung antar Kecamatan yang jug termasuk jalan alternatif ke arah Kebumen, pengerjaan baru selesai sekitar 20%.
Akibat hal itu, akhirnya dikeluhkan warga desa sekitar dan yang terbiasa melewati jalan tersebut, karena jembatan tersebut adalah akses paling dekat menuju ke pusat perekonomian.
“Sudah sekitar tiga bulan berjalan ini pengerjaannya, banyak masyarakat mempertanyakan lambatnya pengerjaan, bisa dilihat sendiri dilokasi. Namun warga sebenarnya memahami bahwa pembangunan akan menggangu aktifitas, tapi kalau terlalu lama, ini yang merugikan, apalagi bagi yang lewat malam hari, kan itu jalan dialihkan ke arah makam umum, yang takut lewat kan kasihan juga,” jelas Agus, salah satu warga.
Bahkan, Ketua Wilter Jateng LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tony pun juga ikut menyoroti proyek tersebut dan meminta jembatan tersebut harus bisa selesai sesuai target. Ia tidak ingin proyek fisik pembangunan jembatan ini bermasalah nantinya.
“Sangat lambat sekali pengerjaanya, berulangkali saya menyuruh anggota untuk ikut mengawasi proyek tersebut jangan sampai nanti muncul masalah, karena masyarakat yang dirugikan saat ini harus melewati jalan memutar yang lebih jauh, apalagi yang bawa mobil, repot semua,” jelas Toni.
Sementara dihubungi lewat Watshapp, Direktur Utama CV Adi Luhung Banjarnegara Nasir, tidak merespon dan hanya dibaca.
Tidak hanya lamban, proyek miliaran juga diduga menyalahi aturan tentang Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 32 Ayat 3 yang mengatur bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontraktor-kan kepada pihak lain.
Hal itu terungkap setelah lensanusantara.co.id saat melakukan penelusuran mendapat informasi bahwa yang mengerjaan jembatan tersebut bukan pemilik CV Adiluhung melainkan orang lain berinisial E.
“Yang menggarap dan membiayai selama Bu E**, kalau Pak Nasir pemilik CV Adiluhung, karenayang menang lelang,” ungkap orang yang tidak berkenan disebutkan namanya.
Tidak hanya diduga melanggar Kepres Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 32 Ayat 3, jika memang informasi benar, tentu proyek tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih janggalnya lagi, dalam pemberitaan lensanusantara pada 2 April 2023 lalu. Dimana dalam data final, CV. Cipta Marga keluar sebagai penawar terendah dengan penawaran Rp 1.344.544.000.00 unggul dibandingkan empat CV dibawahnya yaitu Bintang Perwira Rp. 1.344.544.395,5, Karya Putra Perdana Rp. 1.369.588.408,56, Karya Putra Wijaya Rp 1.383.000.000,00 serta Putra Mandiri dengan penawaran Rp. 1.458.308.389,75. Karena adanya alasan ditemukannya dugaan pemalsuan tanda tangan akhirnya, penawar terendah digugurkan.
Terkait kegiatan tersebut, Lensa Nusantara akan mencoba meminta tanggapan Dinas PUPR serta Anggota DPRD Banjarnegara, guna menanyakan apakah pengalihan pekerjaan atau Mensubkontraktor-kan diperbolehkan dalam proyek yang bersumber dari APBD. (Gunawan)