Padang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan tindak korupsi di Kabupaten Mentawai kembali terungkap.
Kali ini, dugaan korupsi diungkap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kabid Humas Polda Sumbar pada Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Dan Pekerjaan Pembangunan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Non Status Desa atau Mangganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020 di Gedung Mapolda Sumbar Lantai IV, Kamis (9/11/23).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan bahwa. “Adapun barang bukti Satu Surat Perintah kerja atau (SPK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DKA), SK jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran dokumen pertanggungjawaban anggaran, foto dokumentasi, kegiatan peralatan sound system walet, satu unit sepeda motor Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar di Sikora dan tanah seluas 5 hektar di Sikakap,” ungkapnya.
“Uang kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jabatan dan jalan non status desa saumaganya tahun anggaran 2017 telah dicairkan sejumlah Rp 10.070.000.000 (sepuluh milyar tujuh puluh juta rupiah), namun tidak semuanya digunakan untuk kegiatan dan berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian uang sejumlah Rp 4. 947.746.500,- (empat milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rujuh ratus empat puluh enam lima ratus rupiah)” ujarnya.
Adapun pelaku EF, selaku Penguna Anggaran (PA), dan FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan. “Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang RI Nomor 31 tahun 199 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan contoh pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana,” imbuhnya. (Nofri)