Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa dugaan penggelapan Tabungan Dana Haji dan Umroh Ayuk Aida mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jember, (14/3/2024).
Dina Aprillia, S.H,. Kuasa Hukum Ayuk Aida mengungkapkan, banyak jaksa dari penuntut umum dikurangi dimana BAP kepolisian dan juga terlihat sekali dalam perkara ini sebenarnya masuk perkara perdata, namun dipaksakan menjadi perkara pidana.
“Kami berharap Ketua Hakim PN Jember bahwa optimis eksepsi saya diterima,” ungkap Kuasa Hukum Ayuk Aida ditemui di
PN Jember.
Masih kata Dina, Jaksa Penuntut Umum saat membuat dakwaan terhadap nasib seseorang harus lebih hati-hati, unsur pidananya jangan dipaksakan.
“Dalam sidang eksepsi tadi, bahwa seharusnya penuntut umum tidak mem-P21 berkas lengkap. Karena faktanya uang tersebut sudah dikembalikan melebihi tuduhan,” terangnya.
Menurutnya, JPU harus lebih jeli lagi, didakwaan tidak dijelaskan dengan rinci bahwa Ayuk Aida selaku tindak pidana. Karena, yang didakwaan nominalnya Rp 20 juta, padahal klien-Nya sudah mentransfer senilai Rp 37 juta.
“Awalnya pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian senilai Rp 37 juta. Dipertengahan berubah menjadi Rp 20 juta. Sedangkan klien saya melihat bukti transfer dari di Kepolisian senilai Rp 37 juta dicocokan dengan rekening koran,” tambahnya
Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum Adik menyampaikan, bahwa yang disampaikan penasehat hukum itu salah pengembalian uang Rp 37 juta. Sedangkan Rp 20 juta milik saksi korban dan Rp 17 juta milik saksi Korban lainnya.
“Namun uang dikembalikan terdakwa sudah dijadikan tersangka, kemudian berkali-kali saksi korban menyampaikan agar dikembalikan. Dan akhirnya tidak dikembalikan, saksi korban melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(Dri)