Berita

Polisi Klarifikasi Kematian Siswi SMAN 3 Taruna Angkasa di Madiun, Himbau Masyarakat Tidak Sebar Hoaks

×

Polisi Klarifikasi Kematian Siswi SMAN 3 Taruna Angkasa di Madiun, Himbau Masyarakat Tidak Sebar Hoaks

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota saat menjelaskan alasan tidak dilakukannya autopsi terhadap GP di hadapan media. (Foto : Saliem)

Kota Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Madiun Kota mengklarifikasi mengenai kematian GP (16), seorang siswi kelas 10 SMAN 3 Taruna Angkasa di Madiun, Jawa Timur, yang meninggal pada 12 Juni 2024 lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Madiun menghadirkan sejumlah media dan menunjukkan bukti berupa salinan rekam medis serta surat pernyataan dari keluarga GP.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarwo mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi pihak sekolah, rumah sakit, dan keluarga GP.

Example 300x600

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa GP meninggal karena sakit. Bukti pertama, rekam medis tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan pada jasad GP.

“Rekam medis dari dua rumah sakit, yaitu RSUD Sogaten di Kota Madiun dan RSUD Widodo di Ngawi, menunjukkan bahwa GP meninggal karena infeksi otak yang dipicu oleh penyakit dalam yang sudah diderita sebelumnya,” jelas AKP Sujarwo, Kamis (27/6/2024).

Menurut Sujarwo, hasil penyelidikan didasarkan pada dua alat bukti tersebut. Rekam medis juga menunjukkan bahwa GP mengalami infeksi paru yang menyebabkan infeksi otak, dengan gejala seperti demam selama dua hari, tidak sadar, kejang-kejang, kaku, dan peningkatan leukosit yang mencapai 26.600, tiga kali lipat dari normal.

“Hasil rontgen dada menunjukkan bronkitis, namun kepala normal. Sedangkan dari hasil rekam medis RS Soedono, kondisi fisik GP dinyatakan normal tanpa tanda kekerasan,” tambah Sujarwo.

Berdasarkan keterangan ahli kedokteran tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi kekerasan fisik yang menyebabkan kematian GP. Polisi menyatakan GP meninggal karena sakit, dan tidak ditemukan unsur lain yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat menyesatkan dan tidak bertanggung jawab di media sosial,” tegas Sujarwo.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Taman ini juga mengingatkan, bahwa penyebar berita hoaks dapat dijerat Pasal 28 Junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak membuat kerusuhan dan menjaga suasana tetap kondusif,” pinta Kasat Reskrim.

Selanjutnya, Polisi akan menindaklanjuti akun-akun media sosial yang menyebarkan hoaks mengenai dugaan penganiayaan di SMAN 3 Taruna Angkasa. “Polisi telah menerima rekam medis dari keluarga, yang menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar. Keluarga GP telah membuat surat pernyataan dan mengikhlaskan kepergian anaknya,” kata Sujarwo.

Polisi tidak melakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda kekerasan dan keluarga telah ikhlas menerima kepergian GP. Namun, polisi siap menerima laporan jika ada perkembangan baru dengan bukti yang cukup.

Sebelumnya, dikutip dari lenteratoday.com, bahwa GP warga Desa Geneng, Kecamatian Geneng, Kabupaten Ngawi, meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Orang tua GP, Bagus Handoyo, menyesalkan kurangnya keterbukaan dari pihak sekolah mengenai kondisi anaknya. Kejadian ini sempat viral di media sosial karena petugas rumah sakit tidak mau memberikan hasil laboratorium kepada keluarga GP.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.