Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengajukan pengunduran diri per tanggal 1 Juli 2024 ke Kementerian dalam negeri (Mendagri).
Pasca Bambang melayangkan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bondowoso, hal itu direspon oleh ‘koalisi Bismillah’ sebagai partai pengusung dirinya yang bakal baju Pilkada di tanah Ki Ronggo.
“Kita berharap Bondowoso lebih maju” ujar ketua DPC Gerindra, Setyo Budi kepada lensanusantara.co.id. melalui sambungan telephone.
Budi menyatakan optimis Bambang bisa membawa Bondowoso lebih maju sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya.
Ditanya apakah pihaknya betul-betul optimis Bambang bakal menang di Pilkada Bondowoso 2024, Budi menyatakan secara politis bahwa dirinya tidak mau melangkahi takdir.
“Tentu kami optimis lah, kalau tidak optimis (menang.red) kita tidak akan mengusung, Bismilllah dan semoga nanti hasil akhirnya Alhamdulillah” ucapnya.
Perihal surat pengajuan pengunduran diri Bambang dari Pj Bupati Bondowoso, Budi mengatakan bahwa belum ada surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pj, dari Mendagri. Namun ia tidak menampik Bahwa Bambang sudah melayangkan surat permohonan pengajuan pengunduran diri.
Partai pengusung lainnya yakni PKS Bondowoso pun angkat bicara. Ketua DPD PKS Bondowoso Yudi Kartiko senada dengan Setyo Budi. Ia membenarkan pengunduran diri Bambang Soekwanto sebagai Pj Bupati Bondowoso.
“Benar” ucap Yudi.
Selanjutnya, Subangkit Adi Putra Ketua Partai Demokrat Bondowoso menegaskan arah dukunganya itu bukan tanpa alasan, bahwa sosok Bambang Soekwanto mampu membawa perubahan untuk Kabupaten Bondowoso kedepan.
“Bismillah kita akan mengusung Pak Bambang sebagai Calon Bupati Bondowoso, Semoga membawa berkah bagi kita semua, khususnya untuk masyarakat Bondowoso,” Harapnya.
Untuk diketahui, Bambang Soekwanto, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (24/9/2023), menggantikan KH. Salwa Arifin yang purna tugas.
Akhir masa jabatan Bambang Soekwanto berakhir bulan 9, sesuai pasal 201 Ayat (9) UU Pilkada, penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda.(*)